PENERAPAN ASAS PERADILAN CEPAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan asas peradilan cepat dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri dan bagaimana penerapan asas peradilan cepat di Pengadilan Negeri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Asas peradilan cepat diamanatkan oleh Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, tentu diberikan penjelasannya karena hanya asas sederhana dan asas biaya ringan yang dijelaskan artinya. Pengaturan asas peradilan cepat di dalam sejumlah peraturan perundang-undangan merupakan substansi hukumnya yang dirumuskan ke dalam empat aspek, yakni pengaturan yang bersifat administratif dengan menggunakan Dokumen Elektronik berbasis Teknologi Informasi. Pengaturan dalam aspek berikutnya, ialah aspek pengintegrasian mediasi ke dalam penyelesaian perkara di pengadilan, yakni dengan menarik salah satu cara alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yakni mediasi ke dalam pengadilan berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2008. Aspek lainnya ialah, penyebaran perkara atau pemencaran perkara dengan pembentukan Pengadilan-Pengadilan khusus antara lainnya dengan pembentukan Pengadilan Niaga, Pengadilan Perikanan, Pengadilan Hubungan Industrial, dan lain-lainnya. Secara khusus, Pengadilan Niaga menjadi bagian penting dalam pemencaran perkara-perkara dan dengan sendirinya tidak semua perkara yang diperiksa, diadili dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri, melainkan dapat diselesaikan melalui Pengadilan Khusus. 2. Permohonan PK yang berulang-ulang dapat diartikan sebagai upaya untuk mengulur-ulur perkara sehingga kepastian hukumnya menjadi tidak jelas. Penerapan asas peradilan cepat sebagai upaya penegakkan hukum dan keadilan adalah bagian dari implementasi terhadap substansi hukum yang mengatur asas peradilan cepat. Penerapannya lebih banyak bergantung pada kemampuan, keinginan dan kesadaran aparat penegak hukum itu sendiri.
Kata kunci: Peradilan cepat, perkara perdata, pengaduilan negeri.