KAJIAN HUKUM PENERAPAN ASAS DESENTRALISASI TERHADAP PEMERATAAN PEMBAGUNGAN DAERAH DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum dalam upaya pemerataan pembangunan daerah di Indonesia dikaitkan dengan penerapan asas desentralisasi dan bagaimanakah upaya penanggulangan hukum terhadap permasalahan tidak meratanya pembangunan di tiap daerah dalam penerapan asas desentralisasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative sehingga dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 18 UUD 1945 adalah hubungan antara terbentuknya negara kesatuan dengan mengedepankan otonomi daerah. Dari sinilah diawali penerapan politik hukum pemerintah terhadap pelaksanaan pemerintahan di daerah. Hal ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam muatan undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.Politik hukum pemerintah dalam penerbitan undang-undang pemerintahan di daerah menampilkan format yang berbeda sesuai dengan kondisi dan situasi pada saat undang-undang tersebut diterbitkan dan diberlakukan. Hal itu seperti tampak dalam analisis yang menyatakan bahwa UUD atau konstitusi sebagai jiwa pelaksanaan pemerintahan di daerah memberikan indikasi bahwa kaidah Pasal 18 UUD 1945 memuat anasir politik desentralisasi. 2. Adanya penerapan sistem otonomi daerah oleh pemerintah maka ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menyatakan urusan pemerintahan terdiri urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan.
Kata kunci: Kajian hukum, asas desentralisasi. Pembangunan, daerah