PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEBEBASAN BERAGAMA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Praktek penistaan terhadap suatu agama, seringkali menjadi pemicu ketegangan hubungan atar umat beragama.Dari sini, gagasan kebebasan, toleransi dan dialog lintas umat beragama menemukan ruang singgungnya. Karena, jika tidak maka akan melahirkan sikap intoleran, kecurigaan, bahkan anarkisme dan kekerasan. Karena, jika tidak, maka akan melahirkan sikap intoleran, kecurigaan, bahkan anarkisme dan kekerasan. Tema perdamaian dan toleransi antar penganut agama, kadang tak jarang dipersepsikan dengan kebebasan beragama, bahkan dalam praktiknya diartikan mengikuti sekaligus mengakui kebenaran suatu agama, meskipun bukan penganut agama itu.Persepsi dan interpretasi inilah yang justru harus didudukkan, sehingga diharapkan dapat menemui jawaban yang sebenarnya.Permasalahan kebebasan beragama berada dalam satu katagori dengan permasalahan yang dialami kelompok minoritas di mana pun di dunia. Permasalahan kelompok  minoritas terutama adalah diskriminasi perlakuan yang mereka terima. Praktek-praktek kekerasan mengatasnamakan agama yang menonjolkan kekuatan kaum mayoritas membuat kaum minoritas sering terpinggirkan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Hak-hak yang harusnya dimiliki oleh seluruh masyarakat tanpa memandang berasal dari kaum mayoritas maupun minoritas menjadi suatu kesenjangan dimana kaum mayoritas dapat menghalalkan segala cara untuk menjungkalkan kaum minoritas. Hal ini tentunya membuat situasi kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat oleh setiap individu maupun kelompok menjadi tidak stabil.Untuk itulah diperlukan suatu regulasi yang dapat membatasi perilaku yang diskriminan dan intoleran terhadap kehidupan bangsa yang plural.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kebebasan Beragama, Hak Asasi Manusia