TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kewenangan Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketadan bagaimana Kedudukan Hukum Putusan Arbitrase. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Arbitrase sebagi lembaga extra judicial memiliki kewenangan hukum yang lahir dari instrumen hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional di bidang arbitrase dan kesepakatan para pihak dalam suatu perjanjian yang memuat klausul arbitrase. Terhadap suatu klausul arbitrase dalam suatu perjanjian memberi kewenangan absolut kepada lembaga arbitrase untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari pelaksanaan perjanjian berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 11 UU Arbitrase. Adapun terhadap putusan arbitrase Pengadilan Negeri tidak diizinkan untuk memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase sebagaimana ketentuan dalam Pasal 62 ayat (4) yang menunjukkan bahwa terhadap substansi perkara adalah kewenangan absolut arbitrase. 2. Kedudukan hukum putusan arbitrase sebagaimana yang diatur dalam Pasal 60 UU Arbitrase yaitu putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak pada kenyataanya belum dapat dijadikan putusan final (inkracht van gewijsde)karena Pasal 70 UU Arbitrase masih membuka peluang terhadap upaya hukum/perlawanan yaitu permohonan pembatalan putusan arbitrase.
Kata kunci: Kewenangan, Arbitrasi, Sengketa