PENGEMBANGAN PENGATURAN PENGANGKUTAN MULTIMODA DALAM HUKUM PENGANGKUTAN NIAGA DI INDONESIA
Abstract
Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan ini adalah penelitian hukum doktrinal/normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif, yaitu menggambarkan serta menguraikan semua data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan yang berkaitan dengan judul penulisan hukum yang secara jelas dan rinci kemudian dianalisis guna menjawab permasalahan yang diteliti. Tanggung jawab pengelola pengangkutan multimoda dalam sistem pengangkutan di Indonesia, adalah dengan memberikan layanan angkutan antarmoda/multimoda dengan berupaya untuk mewujudkan pelayanan one stop service angkutan penumpang dan barang melalui keterpaduan sistem seperti single ticket untuk angkutan penumpang dan single seamless service (S3) yaitu single operator, single tariff, dan single documen untuk angkutan barang, melalui kerjasama dengan perusaahaan multimoda lainnya yang terkait. Pengelola pengangkutan multimoda perlu berupaya agar didukung antara lain oleh keterpaduan jaringan prasarana, keterpaduan jaringan pelayanan dan keterpaduan layanan yang diberikan kepada konsumen selama penggunaan jasa pengangkutan multimoda.
Kata kunci: pengangkutan, multimoda, pengaturan, niaga