IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Metode pendekatan yang dipilih dalam penelitian ini dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui penelitian kepustakaan (library research) dari peraturan perundang-undangan maupun karya ilmiah, di samping itu untuk mendapatkan konsepsi teori atau doktrin, juga digunakan pendapat atau pemikiran konseptual yang berhubungan dengan peraturan yang mengatur tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kaitannya dengan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh orang perseorangan maupun kelompok dalam wilayah negara atau lintas wilayah negara meningkat seperti kejahatan penyuapan, teroris, penyelundupan tenaga kerja, narkotika, pencucian uang, korupsi dan masih banyak lagi kasus pencucian uang yang telah memberikan peluang lembaga perbankan ikut terlibat. Implementasi tindak pidana pencucian uang dalam pemberantasan korupsi dalam penegakannya telah diatur dengan berbagai peraturan perundang-undangan terkait seperti Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997, Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, diikuti dengan diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002. Pemerintah telah banyak berupaya dengan baik pembenahan regulasi maupun aparat penegak hukum dalam rangka khusus berkaitan dengan kejahatan tindak pidana pencucian uang dalam pemberantasan korupsi yang telah melanda dan menyentuh semua lini kehidupan masyarakat. Namun negara Indonesia masih dalam kategori negara yang korup.
Kata kunci: pencucian uang, korupsi.