PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DESAIN INDUSTRI KERAJINAN YANG ADA DI SULAWESI UTARA
Abstract
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, telah ditetapkan untuk melindungi seluruh desain industri termasuk desain kerajinan tradisional. Maksud perlindungan desain industri kerajinan tradisional untuk mencegah berbagai tindakan merugikan para pengrajin seperti peniruan, pembajakan dan tindakan-tindakan lain. Tapi pada kenyataannya banyak desain industri yang belum terlindungi karena tidak terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM. Sebagai kesimpulan kemudahan dalam pendaftaran dan permohonan desain industri kerajinan tradisional dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tidak dimanfaatkan oleh masyarakat pengrajin karena tidak adanya sosialisasi tentang kekayaan intelektual yang menjadi hak daripada pengrajin tradisional.
Kata kunci: Perlindungan hukum, desain industri