KAJIAN YURIDIS JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Abstract
Metode penelitian yang digunakan termasuk jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer seperti Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No. 4 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, PP No. 84 Tahun 2013 tentang perubahan kesembilan atas PP No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, PP No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dll. Bahan hukum sekunder seperti buku-buku, jurnal-jurnal dan makalah-makalah yang ditulis oleh para ahli hukum, termasuk laporan hasil penelitian sebelumnya sepanjang isinya relevan dan dapat menunjang penelitian. Analisis Data dalam penulisan tesis ini menggunakan metode analisis kualitatif, dalam hal ini mengkaji secara mendalam bahan hukum yang ada kemudian digabungkan dengan bahan hukum yang lain, lalu dipadukan dengan teori-teori yang mendukung dan selanjutnya ditarik kesimpulan.Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam upaya untuk mewujudkan jaminan sosial tenaga kerja maka fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sebagai sistem penjaminan sosial ketenagakerjaan dengan konsep penjaminan maka setiap tenaga kerja dijamin hak-hak sosial maupun kesehatan apabila mengalami risiko dalam pekerjaan. Dengan terbentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dimaksudkan bahwa hak-hak setiap tenaga kerja dijamin oleh hukum dan perundang-undangan baik terkait dengan kewajiban pemerintah maupun kewajibanm pelaku usaha untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada tenaga kerja sesuai dengan peruturan perundang-undangan yang berlaku. Tenaga kerja dan masyarakat pada umumnya dijamin pemeliharaan kesehatan dalam bentuk perawatan di rumah-rumah sakit dan Puskesmas yang ditunjuk dengan pengadaan sarana rumah sakit, puskesmas dan tenaga dokter medis yang ada di sulurh Indonesia, maka Badan Penyelengghara Jaminan Sosial telah melakukan usaha-usaha perlindungan kesehatan bagi tenaga kerja maupun masyarakat umum, namun dalam implementasinya masih ada kendala-kendala baik keterbatasan rumah sakit, Dokter tetapi pada prinsipnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sudah maksimal dalam perlindungan kesehatan tenaga kerja dan masyarakat umum.
Kata Kunci : tenaga kerja, jaminan, sosial