ANALISIS YURIDIS PERAN DAN FUNGSI PT. PEGADAIAN (PERSERO) SEBAGAI LEMBAGA PERKREDITAN MASYARAKAT DI INDONESIA

Authors

  • Silvana Liana Febry Adam

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum terhadap operasionalisasi PT. Pegadaian (Persero) sebagai lembaga perkreditan pada masyarakat Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana peran dan fungsi PT. Pegadaian (persero) sebagai lembaga perkreditan untuk membantu masyarakat Indonesia mengatasi masalahnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Aturan hukum terhadap operasionalisasi PT. Pegadaian (Persero) sebagai lembaga perkreditan pada masyarakat Indonesia, merupakan hukum mengenai gadai sebagai objek jaminan diatur pada KUH Perdata khususnya Bab XX KUH Perdata Buku II Pasal 1150 s/d Pasal 1160 mengenai hak kebendaan (jaminan) atas benda bergerak, ada pada pemegang gadai. Hak gadai hapus apabila barang gadai keluar dari kekuasaan penerima gadai, kecuali jika barang itu hilang atau dicuri padanya (Pasal 1152 ayat (3)  Ketentuan lain yang menunjang kegiatan gadai dan operasionalnya meliputi: PP. No. 10 Tahun 1990 tentang Pegadaian, dan Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. 2. Peran dan fungsi PT. Pegadaian (persero) sebagai lembaga perkreditan untuk membantu masyarakat Indonesia mengatasi masalahnya, pegadaian  sebagai  salah  satu  BUMN, memiliki  peran dan fungsi  antara lain berpartisipasi membantu program pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraaan masyarakat kecil/menengah melalui jasa layanan kredit dengan jaminan gadai & fidusia. Peran Pegadaian selama ini  dikenal  sebagai  mitranya  wong  cilik  (rakyat  kecil)  dengan  motto layanan yaitu: “mengatasi masalah tanpa masalahâ€. Kesederhanaan prosedur dan persyaratan dalam perolehan  sumber  dana  menjadikan  masyarakat  lebih  tertarik  bertransaksi   dengan  Pegadaian. Pemberian  pinjaman kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai,  bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan oleh lembaga keuangan non formal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.

Kata Kunci : peran, fungsi, pegadaian, perkreditan, masyarakat

Author Biography

Silvana Liana Febry Adam

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-07-30