ANALISIS YURIDIS PERAN DAN FUNGSI PT. PEGADAIAN (PERSERO) SEBAGAI LEMBAGA PERKREDITAN MASYARAKAT DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum terhadap operasionalisasi PT. Pegadaian (Persero) sebagai lembaga perkreditan pada masyarakat Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana peran dan fungsi PT. Pegadaian (persero) sebagai lembaga perkreditan untuk membantu masyarakat Indonesia mengatasi masalahnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Aturan hukum terhadap operasionalisasi PT. Pegadaian (Persero) sebagai lembaga perkreditan pada masyarakat Indonesia, merupakan hukum mengenai gadai sebagai objek jaminan diatur pada KUH Perdata khususnya Bab XX KUH Perdata Buku II Pasal 1150 s/d Pasal 1160 mengenai hak kebendaan (jaminan) atas benda bergerak, ada pada pemegang gadai. Hak gadai hapus apabila barang gadai keluar dari kekuasaan penerima gadai, kecuali jika barang itu hilang atau dicuri padanya (Pasal 1152 ayat (3) Ketentuan lain yang menunjang kegiatan gadai dan operasionalnya meliputi: PP. No. 10 Tahun 1990 tentang Pegadaian, dan Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. 2. Peran dan fungsi PT. Pegadaian (persero) sebagai lembaga perkreditan untuk membantu masyarakat Indonesia mengatasi masalahnya, pegadaian sebagai salah satu BUMN, memiliki peran dan fungsi antara lain berpartisipasi membantu program pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraaan masyarakat kecil/menengah melalui jasa layanan kredit dengan jaminan gadai & fidusia. Peran Pegadaian selama ini dikenal sebagai mitranya wong cilik (rakyat kecil) dengan motto layanan yaitu: “mengatasi masalah tanpa masalahâ€. Kesederhanaan prosedur dan persyaratan dalam perolehan sumber dana menjadikan masyarakat lebih tertarik bertransaksi  dengan Pegadaian. Pemberian pinjaman kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai, bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan oleh lembaga keuangan non formal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.
Kata Kunci : peran, fungsi, pegadaian, perkreditan, masyarakat