TINJAUAN HUKUM TENTANG PUTUSAN HAKIM PERKARA PERDATA TERHADAP PROSES MEDIASI
Abstract
Pelaksanaan penelitian dilakukan secara normatif empiris yang merupakan salah satu penelitian yang dikenal umum dalam kajian ilmu hukum. Pendekatan hukum normatif dipergunakan dalam usaha menganalisis bahan hukum dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan empiris penelitian yang dilakukan secara langsung pada narasumber ataupun langsung pada lokasi penelitian. Pengumpulan bahan hukum yang dilakukan dalam penelitian ini dilakukan dengan prosedur identifikasi hukum sebagai pendahuluan. Hasil Penelitian menunjukkan pentingnya mediasi dalam upaya penyelesaian perkara perdata di Pengadilan merupakan bagian yang penting guna memberikan hak jaminan kepastian hukum kepada setiap pihak yang bersengketa. Untuk beracara di Pengadilan dilaksanakan dengan berpegang pada asas-asas hukum acara perdata. Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia sudah sejak lama telah mengakui keberadaan lembaga arbitrase dalam sistem hukum Indonesia. sebelum diterbitkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Lembaga Arbitrase diatur dalam Pasal 615-651 Reglement Acara Perdata (RV); Pasal 337 HIR dan diatur pula dalam Pasal 705 RBg. Ketentuan tersebut mengatur arbitrase sebagai salah satua alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 dan yang sekarang Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 01 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putsan merupakan potret dari profesionalisme hakim dalam memutus suatu perkara. Hakim yang profesional memiliki kapabilitas dan integritas tinggi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam mewujudkan keadilan hukum dan keadilan sosial melalui putusan-putusannya. Kedudukan putusan mediasi dalam konteks putusan hakim sesuai dengan ketentuan Pasal 131 ayat (1) HIR, upaya mendamaikan mesti dicantumkan dalam berita sacar sidang. Namun meskipun demikian, pencantuman itu tidak hanya terbatas pada berita acara saa, tetapi juga dalam putusan.
Kata Kunci : mediasi, putusan hakim, perdata