PERLINDUNGAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA TERHADAP HAK EKONOMI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT DI PULAU MARORE KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE SULAWESI UTARA
Abstract
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan terlahir bersamaan dengan hak-hak yang melekat kepadanya sesuai dengan kodratnya sebagai manusia. Hak-hak ini tidak dapat dirampas atau dihilangkan oleh siapapun, termasuk negara atau pemerintah. Malah sebaliknya pemerintah atau negara mempunyai tanggungjawab untuk memenuhi hak-hak asasi setiap warganya tanpa memandang latar belakang perbedaan, baik perbedaan suku, agama, ras, warna kulit dan adat istiadat bahkan letak geografi sebagai bentuk penghormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, termasuk masyarakat yang berada di Pulau Marore Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara yang merupakan daerah perbatasan dengan negara tetangga Philipina. Namun pada kenyataannya keberadaan masyarakat di Pulau Marore sebagian besar masih hidup di bawah garis kemiskinan yang diakibatkan oleh kurangnya perhatian dari pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dalam hal perlindungan hukumhak asasi manusia dan pemenuhan hak-hak ekonomi sosial budaya.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Hak Asasi Manusia, Hak Ekonomi Sosial Budaya