KAJIAN YURIDIS PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT BANK SULUT GO

Authors

  • Erlangga C. J. Poluan

Abstract

Penyertaan Modal Negara kepada PT Bank Sulut Go yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk mengalokasi dana yang dikelola oleh PT Bank Sulut Go sehingga dapat meningkatkan sisi pasiva dalam neraca PT Bank Sulut Go sebagai Bank Pembangunan Daerah. Maksud dari Penyertaan Modal Negara kepada PT Bank Sulut Go yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk mengalokasi dana yang dikelola oleh PT Bank Sulut Go sehingga dapat meningkatkan sisi pasiva dalam neraca PT Bank Sulut Go sebagai Bank Pembangunan Daerah. Maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Sulut Go? Bagaimanakah Fungsi dan Peran Prinsip Good Corperate Governance (GCG) di dalam Sistem PT Bank Sulut Go?Bagaimanakah Kegiatan PT Bank Sulut Go di dalam Pengelolaan kegiatan perbankan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan di dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah? Berangkat dari permasalahan tersebut di atas maka yang menjadi metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah: Yuridis Empiris. Hasil dari penelitian ini dapatlah disimpulkan bahwa: Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Sulut yakni: saham Bank Sulut dimiliki mayoritas oleh Pemprov Sulut dan Gorontalo sebesar 36,97%, Pemkab/Pemkot di Sulut 15,20%, Pemkab/Pemkot di Gorontalo 17,30%, Koperasi Karyawan 5,54%, dan PT Mega Corpora 24,99%. Modal disetor pemegang saham bisa mencapai Rp. 550 miliar hingga Rp. 600 miliar pada akhir tahun ini; Fungsi dan Peran Prinsip Good Corperate Governance (GCG) di dalam PT Bank Sulut, meliputi Prinsip Keterbukaan; Prinsip Akuntabilitas; Prinsip Tanggung jawab; Prinsip Independensi; dan Prinsip Kewajaran; sangat tepat apabila di terapkan dalam industri perbankan. Falsafah perbankan harus dapat menjaga keserasian antara prinsip pengelolaan bank dan kepentingan berbagai pihak yang di landasi prinsip pengelolaan perbankan; prinsip kewajiban perbankan; prinsip etika perbankan; Kegiatan PT Bank Sulut di dalam Pengelolaan kegiatan perbankan  selain menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan dapat pula berbentuk penyaluran kredit.  Kegiatan PT Bank Sulut pada dasarnya dapat meningkatkan kesejahteraan di dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.

Kata Kunci: Bank Sulut, Modal, Pemerintah Daerah

Author Biography

Erlangga C. J. Poluan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-07-30