TUGAS KEWENANGAN PERWAKILAN DIPLOMATIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Authors
Jan B. Kawatak
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri dan untuk mengetahui  bagaimana kedudukan perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri menurut Undang-undang nomor 1 tahun 1982 tentang pengesahan Konvensi Wina 1961 mengenai hubungan diplomatik beserta protokol opsionalnya mengenai hal memperoleh kewarganegaraan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan : 1. Fungsi perwakilan diplomatik tetap yaitu melaksanakan seluruh tugas yang di berikan oleh negara pengirim di negara penerima sesuai dengan kesepakatan kedua negara. Tugas-tugas perwakilan diplomatik dirangkum menjadi beberapa bidang yaitu bidang perwakilan, perlindungan, negosiasi, reportasi dan peningkatan hubungan persahabatan. 2. Kedudukan kantor perwakilan Diplomatik Negara pengirim biasanya terdapat di setiap Ibukota Negara penerima, Wilayah Kantor perwakilan diplomatik Negara pengirim di Negara penerima adalah wilayah negara pengirim, Negara penerima tidak berhak menerapkan yurisdiksinya. Negara pengirim juga dapat membuka kantor Perwakilan untuk beberapa negara di satu Negara, sepanjang negara penerima yang menyediakan wilayah tersebut tidak keberatan dan juga sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan yang dicapai oleh Negara-negara tersebut. Kata Kunci : Tugas kewenangan, Perwakilan Diplomatik, Luar negeri.