PERBANDINGAN BATAS USIA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 DENGAN PERKAWINAN HUKUM ISLAM KAITANNYA DENGAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perbandingan batas usia perkawinan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dengan perkawinan hukum Islam dan bagaimana keterkaitan terhadap dampak pelanggaran hak asasi manusia di lihat dari usia perkawinan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perbandingan batas usia perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dengan Komplikasi Hukum Islam menyatakan bahwa dalam pasal 7 ayat (1) perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita umur 16 tahun. Sama halnya terdapat dalam Komplikasi Hukum Islam pada pasal 15 ayat (1). Namun secara kenyataan yang terjadi di dalam masyarakat, banyaknya perkawinan di usia dini, dikarenakan beberapa faktor diantaranya, hamil sebelum menikah, pemaksaan orang tua dan perjodohan karena takut anaknya akan menjadi perawan tua dan juga dispensasi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang. 2. Hukum Islam secara umum tidak memberikan batasan usia seseorang bisa melakukan perkawinan, karena dalam Islam hanya memberikan atau membolehkan seseorang bisa menikah di lihat dari orang tersebut jika sudah baligh. Baligh untuk laki-laki yaitu ketika pertama kali mimpi bersenggama dengan lawan jenisnya atau yang disebut mimpi basa, dan wanita telah menstruasi Âatau haid. Hal ini biasanya terjadi pada usia 9-15 tahun. Namun pandangan ulama secara umum tentang hukum perkawinan dalam hal penetapan usia perkawinan para ulama menetapkan syarat ahliyyah sebagai syarat yang harus dimiliki, yakni mereka harus memiliki sifat baligh, berakal sempurna dan dewasa. Jika sudah memenuhi syarat di atas maka orang tersebut sudah dikatakan mampu dan layak dalam menjalankan hukum syariat. Olehnya ketika seseorang sudah baligh dan tidak ada larangan pengecualian dalam hal ini, maka orang tersebut baik laki-laki maupun wanita dapat melangsungkan perkawinan.
Kata kunci:Â Perbandingan, batas usia, perkawinan