PERJANJIAN KERJA ANTARA PENGUSAHA DAN PEKERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Tujuan dilakuklannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan bagaimana hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dalam  sesuai dengan perjanjian kerja. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Selain perjanjian kerja ada pula peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Dan Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan penguÂsaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja merupakan jaminan perlindungan dan kepastian hukum untuk melakukan hubungan kerja yang mengikat untuk menjamin terlaksananya hak dan kewajiban. 2. Hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja sesuai dengan perjanjian kerja merupakan hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja disesuaikan dengan hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga dapat tercipta perlindungan terhadap tenaga untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesemÂpatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha yang dapat memberikan keuntungan bagi pelaku usaha.
Kata kunci: Perjanjian kerja, pengusaha, pekerja.