PENGAWASAN TERHADAP BANK DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tujuan pengaturan dan pengawasan bank dan bagaimana perlindungan nasabah bank dan masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bahwa fungsi pengawasan yang dilakukan oleh OJK adalah untuk mewujudkan perbankan Indonesia yang sehat dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap bank di Indonesia, oleh sebab itu pengawasan itu perlu dilakukan oleh OJK terutama melindungi konsumen dan mengontrol prinsip kehati-hatian dari pada bank yang dikenal dengan know your costumer. 2. Bahwa bank tidak hanya mengejar keuntungan bank itu sendiri tetapi juga harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pengawasan dan memperkuat sistem pengawasan terhadap karyawannya agar terhindar dari tindakan yang mengakibatkan kerugian kepada para konsumen sebab dengan sistem pengawasan yang lemah maka akan lebih mudah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan, dengan adanya UU OJK ini maka nasabah bank telah mendapat perlindungan hukum.
Kata kunci: Pengawasan, Bank di Indonesia