PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI PERWUJUDAN PELAYANAN PUBLIK OLEH PEMERINTAH DAERAH KOTA MANADO
Abstract
Manusia dan makhluk hidup lainnya   tidak berdiri  sendiri dalam proses kehidupan. Manusia dan makhluk lainnya saling berinteraksi karena memiliki keterkaitan dan saling membutuhkan antara satu  dengan yang lainnya. Interaksi dan  ketergantungan  ini merupakan tatanan ekosistem yang di dalamnya  mengandung esensi penting lingkungan hidup sebagai satu kesatuan sehingga tidak dapat dibicarakan secara parsial atau dapat dikatakan bahwa lingkungan hidup merupakan kesatuan yang holistik dan mempunyai sistem yang teratur  dengan mendudukkan semua unsur di dalamnya secara setara.  Lingkungan hidup memiliki dimensi berupa kehidupan yang terdiri dari kehidupan masa lampau, kehidupan masa kini, dan kehidupan masa yang akan datang.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen ke-2, Pasal 28 H ayat (1) menyebutkan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatanâ€. Pasal 28 H ayat (1) mengisyaratkan bahwa hak hidup layak dan bersih tidak hanya merujuk pada fisik lingkungan hidup, lebih dari itu, hak hidup layak dan bersih merupakan esensi dan eksistensi manusia untuk dijamin agar terpenuhinya hak hidup manusia. Hak atas Lingkungan (HAL) dalam hukum nasional, secara tegas antara lain telah dicantumkan dalam Pasal 65 ayat (1) sampai ayat (5) Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa :
(1)  Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
(2)  Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(3)  Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
(4) Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)        Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.