AKIBAT HUKUM PERKAWINAN YANG SAH DIDASARKAN PADA PASAL 2 UU. NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum suatu perkawinan yang sah didasarkan pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan apa akibat hukum atas suatu perkawinan yang dilakukan menurut peraturan perundangan yang berlaku yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perkawinan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Di dalam Pasal 2 mengisyaratkan bahwa suatu perkawinan menjadi sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan menganut asas monogami terbuka dimana dalam perkawinan seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri, dan sebaliknya seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami. Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. 2. Perkawinan yang dilakukan secara sah sebagaimana yang di atur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya serta di catat dalam peraturan perundangan yang berlaku. Perkawinan yang dilakukan berdasarkan Pasal 2 ayat (1 dan 2) mempunyai akibat hukum terhadap kedudukan suami, isteri dimana meletakkan hak dan kewajiban bagi suami dan isteri; berakibat juga pada kedudukan harta bersama dalam perkawinan karena kedudukan harta dalam perkawinan akan sangat menentukan pembagiannya apabila terjadi perceraian dalam kehidupan rumah tangga suami dan isteri; serta berakibat pada kewajiban orang tua kepada anak dan sebaliknya serta perwalian.
Kata kunci: Akibat hukum, perkawinan yang sah