https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/issue/feed LEX ADMINISTRATUM 2024-04-24T11:23:04+08:00 Dr. Devy K. G. Sondakh, SH, MH prodihukum@unsrat.ac.id Open Journal Systems https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/55154 TINJAUAN YURIDIS PENDELEGASIAN WEWENANG DALAM PEMBENTUKAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT 2024-04-24T10:41:13+08:00 Marlinda Eva Paransi efaparansi123@gmail.com Dani R.Pinasang danirpinasang@unsrat.ac.id Grace H. Tampongangoy gracehenni1984@gmail.com <p>Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji pembentukan wilayah pertambangan rakyat yang dahulu menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Walikota berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Dengan lahirnya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, kewenangan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat didelegasikan kembali atau ditarik kembali menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementrian Energi Sumber Daya dan Mineral dengan cara Pemerintah Daerah mengusulkan Wilayah Pertambangan ke Kementrian dengan memenuhi persyaratan</p> <p>&nbsp;</p> <p>Dalam hal Pelaksanaan Pemberian Izin dalam Pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat dilakukan dengan melihat potensi mineral, batubara, juga harus mempertimbangkan aspek lingkungan serta pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan usaha pertambangan. Selanjutnya diperlukan koordinasi dan kerja sama antar pemerintah daerah apabila pertambangan terjadi di lintas batas pemerintahan daerah. Terkait dengan Izin Petambangan Rakyat telah didelegasikan kembali kepada Pemerintah Daerah, sedangkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Energi Sumber Daya Mineral dengan tetap memperhatikan faktor lingkungan.</p> <p>&nbsp;</p> <p>Kata Kunci: Wilayah Pertambangan Rakyat, Pendelegasian Perizinan, Ilegal Mining</p> 2024-04-15T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2024 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/55155 Analisis Yuridis Mengenai Perpres Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara 2024-04-24T11:23:04+08:00 Timotius Moris Tiwow moristiwow@gmail.com Ronny A. Maramis ronnymaramis@unsrat.ac.id Betsy A. Kapugu betsykapugu@unsrat.ac.id <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pendelegasian sebagian weweanang yang didelegasikan kepada pemerintah daerah provinsi oleh pemerintah pusat terkait dengan perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana yang terdapat pada Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Pendelegasian ini sendiri merupakan instruksi dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kemudian pemerintah mengeluarkan peraturan pelaksana yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan yang terakhir untuk menjalankan pendelegasian tersebut pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara.</p> <p>Kata kunci : Pendelegasian, Pertambangan, Perpres nomor 55 tahun 2022.</p> 2024-04-15T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2024