https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/issue/feed LEX ADMINISTRATUM 2025-03-17T15:14:01+08:00 Dr. Devy K. G. Sondakh, SH, MH prodihukum@unsrat.ac.id Open Journal Systems https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/61038 PENAYANGAN FILM DIRTY VOTE DALAM MASA TENANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM 2024 DITINJAU DARI PASAL 521 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM 2025-03-14T14:38:45+08:00 Atalya Bless Montol AtalyaMontol@gmail.com Friend Henry Anis friendanis@gmail.com Cevonie Marietje Ngantung CevonieNgantung@gmail.com <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pemilihan umum terhadap penayangan film <em>dirty vote </em>pada masa tenang pemilihan umum (pemilu) dan untuk mengetahui bagaimana penegakkan hukum pemilu terhadap penayangan film <em>dirty vote </em>pada masa tenang pemilu di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan menggunakan motode normatif atau penelitian kepustakaan, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan mengenai pemilihan umum di Indonesia secara jelas sudah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Jika film <em>Dirty Vote </em>dianggap sebagai <em>Black campaign</em> maka sanksi yang dapat digunakan terdapat dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun Tentang Transaksi Elektronik. 2. Semua tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum telah diatur di dalam dan di luar Undang-Undang Pemilihan Umum. Dalam Penegakkan hukum yang berkaitan dengan pelanggaran proses penyelenggaraan pemilihan umum terdapat pihak-pihak terkait yang tidak dapat dilepaskan seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Gakkumdu, maupun masyarakat. Syarat delik aduan dalam perkara pencemaran nama baik yang ada di dalam pasal 521 UU Pemilu maupun pasal 27A UU ITE tidak terpenuhi sehingga proses penegakkan hukum terhadap film <em>Dirty Vote</em> tersebut tidak dapat terlaksana dengan baik. Delik ini mengharuskan gugatan diajukan oleh yang pihak-pihak yang secara langsung merasakan kerugian dari adanya konten tersebut, agar gugatan dapat diproses sebagai bentuk penegakkan hukum.</p> <p><strong>Kata Kunci</strong>: <em>Film</em> <em>Dirty Vote, black campaign, Masa Tenang, Undang-Undang Pemilu.</em></p> <p>&nbsp;</p> 2025-03-13T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2025 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/61039 PERAN KANTOR PERTANAHAN DALAM PENANGANAN SERTIFIKAT GANDA DI MINAHASA UTARA 2025-03-14T14:50:48+08:00 Grace Magdalena Saroinsong GraceSaroinsong@gmail.com Toar Neman Palilingan Palilingann@gmail.com Cevonie Marietje Ngantung CevonieNgantung@gmail.com <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana cara Kantor Pertanahan dalam mengatur dan melaksanakan mekanisme pendaftaran tanah yang terjadi di Minahasa Utara dan untuk mengetahui bagaimana peran kantor pertanahan dalam menangani permasalahan sertifikat ganda yang terjadi&nbsp; di Minahasa Utara. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan data. 2. BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan bertanggung jawab penuh secara mutlak atas terjadinya sertifikat ganda di Minahasa Utara. Dalam menyelesaikan sengketa, Badan Pertanahan/ Kantor Pertanahan setelah menerima berkas pengaduan dari masyarakat melakukan penelitian dan pengumpulan data terhadap berkas yang diadukan. Setelah ditemukan adanya masalah pertanahan, dilanjutkan dengan diadakannya musyawarah bersama para pihak yang bersengketa lewat mediasi dan negosiasi untuk mendapatkan solusi bersama. Kantor pertanahan dalam mengadakan mediasi selama ini, belum ditemukan adanya kata sepakat dari para pihak bersengketa yang akhirnya berujung pada putusan pengadilan. Setelah ada putusan ditindak lanjuti dengan pelaksanaan eksekusi lapangan dan administrasi oleh pejabat kantor pertanahan yang berwenang.</p> <p>&nbsp;</p> <p>Kata Kunci : <em>tugas profesional hakim, kecerdasan buatan</em></p> 2025-03-09T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2025 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/61040 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MASYARAKAT LOKAL DALAM PENERAPAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CSR) DI PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 2025-03-14T15:00:25+08:00 Grace Gloria Tama Luciana Situmorang grace.situmorang12345@gmail.com Betsy Anggreni Kapugu betsyangkapugu@gmail.com Maya Sinthia Karundeng mayakarundeng@gmail.com <p>Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan memahami perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat lokal dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial (CSR) oleh Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan untuk mempelajari implikasi hukum dari Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur Tanggung Jawab Sosial (CSR) oleh Perseroan Terbatas (PT), termasuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2012. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa PP No. 47 Tahun 2012 belum memberikan perlindungan hukum yang optimal terhadap hak-hak masyarakat &nbsp;lokal dalam pelaksanaan CSR. Selain itu, implikasi hukum dari peraturan ini masih terbatas dalam mengatur secara komprehensif tanggung jawab sosial PT terhadap masyarakat dan lingkungan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan adanya penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan yang lebih efektif untuk memastikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat lokal dalam pelaksanaan CSR oleh PT. Selain itu, PT perlu meningkatkan komitmen dan partisipasi aktif dalam program CSR yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan.</p> <p><strong>&nbsp;</strong></p> <p><strong>Kata Kunci: </strong>Perlindungan Hukum; Masyarakat Lokal; Perseroan Terbatas; Peraturan Perundang-Undangan</p> 2025-03-10T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2025 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/61041 TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN AHLI HUKUM PADA PERUSAHAAN DAN KAITANNYA DENGAN PEMBATASAN AKSI KORPORASI 2025-03-14T15:06:20+08:00 Angreini Wiranti Weno AngreiniWeno@gmail.com Harly Stanly Muaja Muaja stanlymuaja@gmail.com Frits Marannu Dapu fritsdapu24@gmail.com <p>Penelitian ini mengkaji kedudukan dan pertanggungjawaban ahli hukum dalam perusahaan serta kaitannya dengan pembatasan aksi korporasi. Seiring dengan meningkatnya dinamika dunia usaha, peran legal officer semakin vital dalam memastikan perusahaan mematuhi regulasi dan menghindari potensi risiko hukum. Artikel ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum positif serta membandingkan praktik yang diterapkan dalam perusahaan-perusahaan besar. Dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum, artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai tanggung jawab hukum legal officer dan batasan yang harus diperhatikan dalam aksi korporasi. Dalam era globalisasi yang semakin kompetitif, perusahaan menghadapi tantangan hukum yang lebih kompleks, termasuk regulasi yang terus berkembang dan perubahan kebijakan yang dapat mempengaruhi operasional bisnis. Oleh karena itu, legal officer dituntut untuk tidak hanya memahami hukum yang berlaku tetapi juga mampu mengantisipasi perubahan regulasi yang dapat berdampak pada kebijakan perusahaan. Peran ini menjadi krusial dalam memastikan bahwa perusahaan tetap patuh terhadap hukum dan menghindari potensi sanksi hukum. Selain itu, penelitian ini membahas dampak dari ketidakpatuhan dalam aksi korporasi, seperti merger dan akuisisi yang tidak sesuai dengan prinsip persaingan usaha sehat. Legal officer harus mampu mengidentifikasi risiko hukum yang timbul dari transaksi ini dan memastikan bahwa tindakan yang diambil oleh perusahaan telah mendapatkan persetujuan dari regulator terkait serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketidakpatuhan dapat berakibat pada sanksi administratif, perdata, hingga pidana yang merugikan perusahaan. Lebih jauh, penelitian ini memberikan rekomendasi bagi perusahaan dalam meningkatkan efektivitas peran legal officer, termasuk strategi dalam menyusun kebijakan kepatuhan internal, penguatan mekanisme audit hukum, serta penerapan sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap keputusan strategis. Dengan demikian, perusahaan dapat lebih siap menghadapi tantangan hukum dan memastikan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.</p> <p>&nbsp;</p> <p>Kata Kunci : <em>Pertanggungjawaban hukum, ahli hukum, legal officer, aksi korporasi, hukum perusahaan.</em></p> 2025-03-10T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2025 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/61042 PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) PADA PELAKU UMKM MENURUT PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 2025-03-14T15:15:29+08:00 Angelica Natasya Mewengkang AngelicaMewengkang@gmail.com Maarthen Y, Tampanguma marthinlambonan@unsrat.ac.id Prissilia F. Worung pros@gmail.com <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengharmonisasikan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 dengan peraturan nasional dan untuk mengkaji pemberian kredit UMKM pada kredit KUR sektor pertanian dalam ruang lingkup kelompok tani yang menyalahgunakan pemberian kredit sehingga merugikan yang lain dan sanksi untuk mereka belum dicantumkan dalam aturan. &nbsp;Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1.&nbsp; Pemberian kredit oleh bank dilakukan berdasarkan perjanjian. Berhubungan dengan perjanjian kredit bank belum di atur secara khusus maka prinsip dan asas perjanjian dalam hukum perdata berlaku saat melakukan perjanjian kredit. Selanjutnya, bank mencari keuntungan melalui pemberian kredit bunga hutang yang harus di bayar oleh debitor (peminjam). Peraturan Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sektor Pertanian dalam setelah dianalisa bahwa belum ada mengatur sanksi pemberian KUR yang disalah gunakan oleh kelompok tani. 2. KUR ini diimplementasikan sebagai upaya untuk menjawab permintaan yang ada di masyarakat, namun tidak terakomodir oleh KUR yang sudah ada.Skema KUR Khusus ini digagas untuk memperbesar porsi penyaluran ke sektor-sektor produktif, terutama sektor pertanian, perkebunan, perikanan, serta peternakan. Selama ini porsi kredit yang dikucurkan sektor-sektor masih di bawah sektor perdagangan.</p> <p><strong>Kata Kunci</strong> : <em>UMKM, Kredit Usaha Kecil</em></p> 2025-03-09T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2025 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/61066 TANGGUNG JAWAB HUKUM DEVELOPER TERHADAP KONSUMEN ATAS BARANG CACAT TERSEMBUNYI DALAM TRANSAKSI JUAL BELI P ROPERTI BANGUNAN RUMAH 2025-03-17T11:31:52+08:00 Natalia Tesalonika Megumi Pandjaitan NataliaPandjaitan@GMAIL.COM <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab <em>developer </em>terhadap konsumen atas barang cacat tersembunyi dalam transaksi jual beli properti bangunan rumah dan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen atas barang cacat tersembunyi dalam transaksi jual beli properti bangunan rumah. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1.&nbsp; Tanggung jawab <em>developer </em>kepada konsumen adalah menanggung kerugian yang dialami konsumen sebagaimana diatur di dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. <em>Developer </em>juga bertanggung jawab terhadap informasi yang benar serta jaminan kualitas bangunan. Tanggung jawab <em>developer </em>tidak hanya sampai disitu, saat pembangunanya hingga pada masa pemeliharaan <em>developer</em> juga bertanggungjawab atas kualitas bangunan hingga berakhirnya semua perjanjian pengikatan jual beli selesai. 2. Bentuk tanggung jawab yang diterima konsumen bukanlah suatu kewajiban yang seharusnya diterima konsumen dalam kontrak, namun bentuk tanggung jawab ini lebih kepada kebijakan yang diberikan <em>developer </em>atas upaya yang dilakukan konsumen diluar kontrak dengan membuktikan bahwa rumahyang dibelinya mengandung cacat tersembunyi.</p> <p>&nbsp;</p> <p>Kata Kunci : <em>developer, jual beli property, cacat terselubung</em></p> 2025-03-09T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2025 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/61068 TINJAUAN HUKUM MENGENAI KEPUTUSAN MENTERI ESDM No. 37. K/MG.01/MEM.M/2023 TENTANG PENGGUNAAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) 3 KILOGRAM BERSUBSIDI YANG TIDAK SESUAI ATURAN 2025-03-17T11:40:39+08:00 Karpolin Mentari Manik karpolinmanik@gmail.com Grace H. Tampongangoy gracehenni1984@gmail.com Revy S. Korah korahrevy@gmail.com <p><em>Liquefied Petroleum Gas</em> (LPG) 3 kilogram merupakan komoditas energi yang disubsidi oleh pemerintah guna memenuhi kebutuhan masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram, seperti pengoplosan, penimbunan, serta distribusi yang tidak tepat sasaran. Pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) &nbsp;&nbsp;No.37.K/MG.01/MEM.M/2023&nbsp; berupaya mengatasi permasalahan ini dengan mengatur mekanisme distribusi agar lebih tepat sasaran. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, bertujuan untuk menganalisis peraturan yang mengatur distribusi LPG 3 kilogram serta langkah-langkah hukum yang dapat diterapkan untuk mengatasi pelanggaran yang terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat celah dalam penegakan hukum terkait distribusi LPG 3 kilogram, yang menyebabkan subsidi tidak tersalurkan dengan efektif kepada kelompok masyarakat yang berhak menerimanya. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan lebih ketat serta peningkatan sanksi bagi pelanggar guna menciptakan distribusi yang adil dan merata. Selain itu, fenomena kelangkaan LPG 3 kilogram di beberapa daerah juga menjadi isu utama yang perlu mendapatkan perhatian. Kelangkaan ini sering kali disebabkan oleh praktik spekulatif yang dilakukan oleh distributor atau pengecer yang menahan stok untuk menaikkan harga di pasaran. Akibatnya, masyarakat yang benar-benar membutuhkan LPG bersubsidi kesulitan mendapatkannya dengan harga yang wajar. Pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap rantai distribusi LPG bersubsidi guna memastikan bahwa penyaluran dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.&nbsp; Upaya lain yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan sistem pemantauan berbasis teknologi untuk mencegah kebocoran distribusi dan penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemanfaatan sistem digital dalam pendistribusian LPG 3 kilogram dapat membantu meningkatkan transparansi serta mempercepat identifikasi terhadap potensi penyimpangan. Dengan demikian, subsidi yang diberikan oleh pemerintah dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak serta mengurangi risiko penyalahgunaan yang dapat merugikan negara.</p> <p><strong>Kata Kunci</strong> : <em>LPG 3 Kilogram, Subsidi, Hukum Energi, Keputusan Menteri ESDM, Penegakan Hukum</em></p> 2025-03-09T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2025 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/61069 KAJIAN YURIDIS TERHADAP JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN PADA KARYAWAN RESORT BLUBEI DI DESA LIHUNU KECAMATAN LIKUPANG TIMUR KABUPATEN MINAHASA UTARA 2025-03-17T11:48:49+08:00 Yesicha Sikome Yesichasikome071@student.unsrat.ac.id Roy Victor Karamoy roykaramoy@unsrat.ac.id Imelda Gracia Onibala imeldaonibala@gmail.com <h3>Penelitian ini bertujuan:(1) Untuk mengetahui pentingnya pengaturan hukum terhadap jaminan kerja pada karyawan, (2) Untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi karyawan resort Blubei di Desa Lihunu dalam mendapatkan hak-hak mereka, (3) Adapun peraturan yang digunakan untuk penelitian adalah Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja dan Pihak Lain terkait Jaminan Sosial. (4) Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan setiap perusahaan atau pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta jaminan sosial ke BPJS Ketenagakerjaan agar setiap karyawan memperoleh perlindungan jaminan ketenagakerjaan seperti jaminan kesehatan, jaminan, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan PHK.</h3> <p>&nbsp;</p> <p><strong>Kata Kunci: Ketenagakerjaan, Jaminan Kerja, Pariwisata, Resort</strong></p> 2025-03-09T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2025 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/61070 HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA PARIWISATA TERHADAP KELESTARIAN LINGKUNGAN DI DESTINASI WISATA BUKIT KASIH KANONANG 2025-03-17T11:54:52+08:00 Maria Regina Sondakh MariaSondakh@gmail.com Merry Elisabeth Kalalo merryelkalalo@gmail.com Edwin N. Tinangon edwintinangon@unsrat.ac.id <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak dan kewajiban pengusaha pariwisata terhadap kelestarian lingkungan di destinasi pariwisata. Dengan metode normatif dapat ditarik kesimpulan : 1. Hak pengusaha pariwisata Setiap orang berhak : Memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata, Melakukan usaha pariwisata, Menjadi pekerja/buruh pariwisata dan, Berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan.&nbsp; Setiap orang dan/ atau masyarakat di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas : Menjadi pekerja/ buruh, Konsinyasi; dan Pengelolaan. Setiap orang berkewajiban: Menjaga dan melestarikan daya tarik wisata, Membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi pariwisata. Pasal 26 huruf k, Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban: Memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri, huruf l. Memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya. Akibat hukum adalah akibat yang ditimbulkan dari adanya hubungan hukum, yaitu hak dan kewajiban. Akibat hukum yang timbul dari tidaknya dilakukan kewajiban adalah sanksi. Dalam hal ini sanksi itu berupa sanksi administratif yaitu berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha dan pembekuan sementara kegiatan usaha, dan ketentuan pidana dalam pasal 64 Undang-undang No.10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.</p> <p>&nbsp;</p> <p><strong>Kata Kunci</strong> <strong>:</strong> Hak dan Kewajiban, Destinasi Pariwisata, Kelestarian Lingkungan</p> 2025-03-09T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2025 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/61071 TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMILIK AKUN YANG MELAKUKAN KONTEN LIVE STREAMING PENGEMIS ONLINE PADA PLATFORM TIKTOK DI INDONESIA 2025-03-17T11:59:14+08:00 Brenda Rahel Bukara BrendaBukara@gmail.com <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum bagi pertanggung jawaban pelaku pemilik akun konten live streaming dan untuk mengetahui dan memahami penerapan aturan platfrom tiktok dalam mengawasi konten live streaming. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1.&nbsp; Penggunaan platform media sosial untuk tujuan yang tidak etis merupakan penyalahgunaan teknologi. Platform-platform ini seharusnya digunakan untuk hal-hal yang positif dan produktif. Pengaturan Kesejahteraan Lansia telah ada sejak 1998, nytanya masih kerap terjadi penelantaran lansia, dalam tanggung jawab pengguna akun pun hanya berbatas permintaan maaf belum ada pembahasan atau pentindak lanjutan terhadap kasus tersebut. 2. Penerapan aturan Tiktok di Indonesia nyatanya sangat minim dsan tidak sejalan dengan aturan yang tertera, sehingga banyak menyebapkan konten konten yang tidak pantas tayang pada aplikasi tersebut</p> <p>&nbsp;</p> <p>Kata Kunci : <em>live streaming mengemis online, tik tok</em></p> <p>&nbsp;</p> 2025-03-09T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2025 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/61073 PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PENYALHGUNAAN KECERDASAN BUATAN DENGAN CARA MEMANIPULASI WAJAH SESEORANG KE DALAM GAMBAR ATAU VIDEO PORNO 2025-03-17T12:07:12+08:00 Natanael Hiskia Mongkau NatanaelMongkau@gmail.com Herlyanty Yuliana A. Bawole herlyantybawole@gmail.com Altje Musa altjemusa35@gmail.com <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan mengenai penyalahggunaan kecerdasan buatan dengan cara memanipulasi wajah seseorang ke dalam gambar atau video porno dan untuk mengkaji penegakan hukum terhadap penyalahgunaan kecerdasan buatan dengan cara memanipulasi wajah seseorang ke dalam gambar atau video porno. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1.&nbsp; Di Indonesia, penyebab ketidakselesaian kasus-kasus ini adalah kurangnya pengaturan komprehensif untuk perlindungan data pribadi, serta tidak adanya harmonisasi antara lembaga pemerintah. Hal ini mengakibatkan penegak hukum ragu dalam menerapkan sanksi, menciptakan ketidakpastian hukum, dan menyulitkan korban untuk mengajukan tuntutan. UU ITE yang ada saat ini tidak mencakup pelaku pembuatan video deepfake pornografi. 2. Hukuman seharusnya dapat menghentikan tindak pidana penyalahgunaan <em>deepfake</em>. Namun, kekurangan undang-undang yang jelas tentag deepfake dapat menyebabkan ketidakpastian hukum. Hal ini disebabkan oleh ketidakjelasan tentang cara mencegah dan menanggulangi kejahatan <em>deepfake</em> dan kecerdasan buatan. Dalam kasus tersebut Hakim tidak mempertimbangkan motif Terdakwa dalam melakukan pembuatan foto rekayasa yang bermuatan pornografi untuk tujuan pengancaman. Pasal yang diterapkan dianggap terlalu jauh dan tidak berdampak signifikan terhadap Korban. Seharusnya, Hakim lebih memperhatikan Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang terdapat dalam Dakwaan Subsidiar Penuntut Umum, serta menghukum Terdakwa atas pemalsuan informasi/dokumen elektronik yang diatur dalam Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang ITE. Selain itu, dari berbagai tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa, Hakim juga seharusnya menerapkan ketentuan Concursus dengan sistem pemidanaan Absorpsi Dipertajam untuk mencapai keadilan.</p> <p>&nbsp;</p> <p>Kata Kunci : <em>penegakan hukum,</em> <em>deep fake</em></p> 2025-03-09T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2025 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/61074 PENGATURAN HUKUM TERHADAP PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA LIKUPANG 2025-03-17T12:12:15+08:00 Ixel Meilissa Greymona Maramis ixelmaramis@gmail.com Ronny A. Maramis ronnymaramis@unsrat.ac.id Sarah D. L. Roeroe roeroesarah@gmail.com <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan Hukum tentang Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan untuk melihat Implementasi dan Kedudukan Pemerintah dalam Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Likupang Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1.&nbsp; <a name="_Toc189638800"></a><a name="_Toc188414952"></a>&nbsp;KEK Likupang merupakan salah satu kawasan yang memiliki keunggulan pada bidang kepariwisataan. <a name="_Toc188414953"></a>Regulasi KEK yang dibuat oleh pemerintah diperuntukkan menjaga dan memastikan adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan serta penyelenggaran KEK.<a name="_Toc188414954"></a> Kekhusussan atau insentif yang diberikan pada KEK berupa, pembebasan dan atau keringanan pajak, bidang kepabeanan dan cukai, kemudahan pada bidang perizinan, pertanahan, imigrasi, serta penanaman modal. 2. <a name="_Toc189638801"></a><a name="_Toc188414956"></a>Pembangunan KEK Likupang belum sesuai dengan regulasi penyelenggaran yang ada.<a name="_Toc188414957"></a> Pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara pembangunan, pelestarian lingkungan, adat dan budaya lokal, serta sumber daya manusia. Melalui evaluasi secara bertahap harus dilakukan oleh pemerintah untuk dapat menilai perkembangan pembangunan serta pengelolaan dari KEK Likupan<a name="_Toc188414958"></a>g. Dengan ini pemerintah memiliki tanggung jawab besar akan regulasi yang dibuat untuk memastikan KEK Pariwisata Likupang akan terus ada dan memberikan manfaat dengan jangka panjang bagi masyarakat lokal maupun nasional.</p> <p><strong>Kata Kunci</strong> : <em>pengaturan hukum, KEK Likupang</em></p> 2025-03-09T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2025 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/61076 SISTEM PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA SERTA PERTIMBANGAN HAKIM (STUDI KASUS PUTUSAN PN DENPASAR NOMOR 863/PID.B/2015/PN DENPASAR) 2025-03-17T12:26:10+08:00 Agnes Angel Karamoy AgnesKaramoy@gmail.com Robert N. Warong robertwarong@unsrat.ac.id Meylan Maramis meylanmaramis@gmail.com <p>Penelitian ini bertujuan untuk menegetahui sistem pemidanaan terhadap terhadap pelaku pembunuhan berencana pada anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 863/pid.B/2015/PN.DPS dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku pembunuhan berencana pada anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 863/pid.B/2015/PN.DPS. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Penerapan hukum pidana materill dalam putusan Nomor 863/.pid.B/2015/PN.DPS adalah sangat tepat. Didalam dakwaan telah terbukti terpenuhinya semua unsur-unsur tersebut yang didakwakan. Dengan terpenuhinya unsur-unsur tersebut melihat penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu tindak pidana, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. &nbsp;2. Dalam memutus perkara Nomor 863/.pid.B/2015/PN.DPS. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar sebelum menjatuhkan putusan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi terdakwa. Dari pertimbangan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa terhadap korban yang notabene anak angkatnya termasuk perbuatan yang sangat keji dan perbuatan terdakwa telah memutus harapan orang tua kandung korban. Dan yang meringankan pertimbangan tidak ada.</p> <p>&nbsp;</p> <p>Kata Kunci : <em>pertimbangan hakim, pembunuhan berencana</em></p> 2025-03-09T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2025 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/61082 TINJAUAN HUKUM PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR 2025-03-17T13:46:50+08:00 Aprillia Manalip apriliamanalip@gmail.com <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Mediasi terhadap pelecehan seksual anak dibawah umur yang terjadi di kecamatan tuminting kota manado, yang telah dilakukan dalam mengatasi perkara pidana oleh penegak hukum tersebut berlandaskan <em>restorative justice</em> dimana bisa memberikan rasa aman kepada korban dan memberikan efek jera kepada pelaku dan diadakannya musyawarah atau mediasi untuk menemukan keadilan terhadap kedua belah pihak. Diversi merupakan pengalihan perkara pidana yang semula melalui proses pengadilan menjadi non-formal diluar pengadilan berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. maka dalam waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak menerima laporan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kepolisian dapat memberikan Pelindungan sementara kepada Korban. Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak dikatakan menjadi korban tindak pidana adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.</p> <p>Kata Kunci: Hukum Pidana, Pelecehan Seksual, Anak dibawah Umur</p> 2025-03-09T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2025 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/61084 LEGALITAS PERKAWINAN ADAT SUKU KAJANG (AMMATOA) SULAWESI SELATAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF 2025-03-17T15:08:19+08:00 Nayatul Iffa NayatulIffa2@gmail.com Youla O Aguw aguwyoulaolva@gmail.com Lusy K.F.R. Gerungan lusygerungan@gmail.com <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum adat dan hukum positif yaitu Undang-Undang perkawinan metode yang digunakan adalah peneitian normatif dengan kesimpulan yaitu: 1. Prinsip Perkawinan Adat Suku Kajang Ammatoa, Perkawinan dalam masyarakat Kajang Ammatoa dianggap sakral dan harus memenuhi syarat serta ritual adat agar sah. Meski pencatatan di KUA dilakukan untuk keperluan administratif, keabsahan tetap bergantung pada hukum adat.2. Dalam perspektif hukum positif, legalitas perkawinan didasarkan pada ketentuan agama dan pencatatan resmi sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2019. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa suatu perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing- masing, sehingga perkawinan adat Suku Kajang Ammatoa sah dan tetap diakui selama memenuhi syarat agama dan kepercayaan mereka. Namun, Pasal 2 ayat (2) mewajibkan pencatatan resmi, Dalam praktiknya, masyarakat Suku Kajang Ammatoa lebih mengutamakan keabsahan perkawinan berdasarkan hukum adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.Selain itu, aturan adat yang melarang pernikahan dengan beda suku berpotensi menimbulkan konflik dengan hukum positif, melalui Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, menjamin hak membentuk keluarga, Larangan adat tersebut dapat dianggap membatasi kebebasan individu dalam memilih pasangan, sehingga berpotensi bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.</p> <p><strong>Kata Kunci</strong>:<em>Perkawinan adat,suku kajang (ammatoa) sulawesi selatan</em></p> 2025-03-09T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2025 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/61085 KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN DI LAUT MENURUT HUKUM LAUT DI INDONESIA 2025-03-17T15:14:01+08:00 Jeyfer Victori Lioso JeyferLioso@gmail.com Cornelis Dj. Massie cornelisdjm@unsrat.ac.id Natalia Lana Lengkong nl_lengkong@unsrat.ac.id <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang keselamatan dan keamanan di laut Indonesia dan di laut Internasional dan untuk mengetahui upaya penanganan keselamatan dan keamanan pelayaran di laut berdasarkan Hukum Nasional di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum mengenai keselamatan dan keamanan pelayaran di laut Indonesia dan Internasional telah berkembang secara signifikan dan berguna bagi para pelaut mulai dari Konvensi IMO, SOLAS, dan ISPS-Code sebagai peraturan dalam dunia Internasional yang menjadi pedoman bagi Negara lain untuk menerapkan keadaan aman dalam pelayaran. Indonesia juga telah berkembang dan mengeluarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 2. Upaya Penanganan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran di Laut Indonesia Berdasarkan Hukum Nasional merupakan upaya yang di lakukan dari berbagai instansi berupa BAKAMLA yang bertugas menangani keselamatan dan keamanan pelayaran agar pelayaran di laut Indonesia aman dan tentram. Serta IMO dan SOLAS yang memperkuat penanganan keselamatan dan keamanan pelayaran di laut Indonesia dan internasional.</p> <p>Kata Kunci : <em>keselamatan dan keamanan pelayaran, hukum laut indonesia</em></p> 2025-03-09T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2025