DAMPAK KEBIJAKAN MORATORIUM TERHADAP INDUSTRI PERIKANAN (STUDI KASUS KOTA BITUNG)

Authors

  • Ovin Valentia Liana Pangemanan
  • Eddy Mantjoro
  • Nurdin Jusuf

DOI:

https://doi.org/10.35800/akulturasi.2.4.2014.13401

Abstract

Abstract

Bitung city has been long recognized as the largest fishing base in North Sulawesi. It means that the marine natural resources are available enough to support the economic activities of the fishing base.

At the on of 2014, the Ministry of Marine Affair and Fisheries enacted several regulation which is called Moratorium Policy. In general, the content of such policy is to suspend several fishing industry activities such as to prohibit fishing vessels beyond 30 GT to fish and the transshipment of catch from fishing boat to transport vessel. The enactment of this policy causing social disorder in several area of Indonesia including North Sulawesi Province. About 9.000 people whose working on fishing boat and fish processing factories.

This was thought as the problem which demanding scientific study to clarify whether the economical disharmony in this area is truly caused by the moratorium policy or any other causes. The research has been performed on Bitung fishing base along the period of May to July 2015. The results indicated that the moratorium policy become the major cause of disharmony of fishing industry in the area. In other words, the policy cause social disorder at least within the fishing industry community.

Keywords : Moratorium Policy, Fishing Industry, Social Disorder.

Abstrak

Kota Bitung telah sejak lama diakui sebagai kota industri perikanan terbesar di Provinsi Sulawesi Utara. Ini berarti bahwa sumber daya alam kelautan cukup tersedia untuk mendukung kegiatan ekonomi pada industri perikanan.

Pada akhir tahun 2014, Kementerian Kelautan dan Perikanan memberlakukan beberapa peraturan yang disebut Kebijakan Moratorium. Secara umum isi dari kebijakan tersebut adalah memberhentikan beberapa kegiatan industri perikanan seperti melarang kapal – kapal asing di atas 30 GT, pelarangan alih muatan dari kapal penangkap ke kapal pengangkut. Diberlakukannya kebijakan ini menyebabkan masalah sosial di beberapa wilayah Indonesia termasuk Provinsi Sulawesi Utara. Sekitar 9.000 pekerja baik di kapal maupun pegawai pabrik perikanan dirumahkan.

Hal ini dianggap sebagai masalah yang menuntut penelitian ilmiah untuk mengklarifikasi apakah ketidakharmonisan ekonomi di Kota Bitung disebabkan oleh kebijakan moratorium atau ada penyebab lain. Penelitian ini dilakukan di Kota Bitung pada bulan Mei – Juli 2015. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan moratorium menjadi penyebab utama industri perikanan di Kota Bitung goyah. Dengan kata lain, kebijakan ini menyebabkan masalah sosial dalam masyarkat industri perikanan.

Kata kunci : Kebijakan Moratorium, Industri Perikanan, Masalah Sosial

Downloads

How to Cite

Pangemanan, O. V. L., Mantjoro, E., & Jusuf, N. (2016). DAMPAK KEBIJAKAN MORATORIUM TERHADAP INDUSTRI PERIKANAN (STUDI KASUS KOTA BITUNG). AKULTURASI, 2(4). https://doi.org/10.35800/akulturasi.2.4.2014.13401