REDESAIN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DI MANADO. PANOPTIC ARCHITECTURE
DOI:
https://doi.org/10.35793/daseng.v6i2.17113Abstract
Pembaharuan hukum, di Indonesia sudah sejak lama dilakukan khususnya dalam bidang hukum pidana, dimana dalam perundang-undangan di Indonesia dibedakan jenisnya yaitu pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana tutupan (pasal 10 KUHP dan Undangundang No. 20 tahun 1946) yang penempatannya menjadi satu dalam lembaga pemasyarakatan. Lembaga pemasyarakatan mempunyai tugas untuk melaksanakan pembinaan terhadap terpidana khususnya pidana pencabutan kemerdekaan, untuk menekan kejahatan serta tujuam jangka panjang untuk mencapai kesejahteraan. Namun dalam perjalanan waktu tampak jelas bahwa tujuan pembinaan napi ini banyak menghadapi hambatan dan berimplikasi pada kurang optimalnya bahkan dapat menuju pada kegagalan fungsi sebagai lembaga pembinaan. Permasalahan mendasar tampak nyata adalah adanya kelebihan hunian (over capacity) seperti yang terjadi pada lembaga pemasyarakatan di Manado hingga menimbulkan kelemahan terhadap pengawasan. Masalah ini juga dapat berpeluang terciptanya ‘ school of crime ‘ dan kemudian berdampak pada tingkat tindak tanduk kasus kriminal di Kota Manado sendiri.
Proses perancangan dalam memecahkan permasalahan yang ada, mengarah pada model proses desain panopticon/ pendisiplinan oleh Jeremy Bentham.
Kata kunci : lembaga pemasyarakatan, panoptic.