LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A DI TONDANO, KAB. MINAHASA. Arsitektur Perilaku
DOI:
https://doi.org/10.35793/daseng.v6i2.17622Abstract
Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut disebut dengan istilah penjara. Fungsi dari Lembaga Pemasyarakatan saat ini tidak lagi sekedar tempat menghukum narapidana tapi lebih dari itu Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat untuk membina dan membimbing Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Di Kabupaten Minahasa sudah terdapat Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B. Namun melihat perkembangan yang terjadi beberapa tahun terakhir ini, angka kriminalitas terus mengalami kenaikan. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tondano saat ini sudah mengalami overkapsitas dan sudah tidak sanggup lagi menampung jumlah narapidana yang terus meningkat. Oleh karena itu diperlukan pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A di Tondano. Perancangan Lembaga Pemasyarakatan ini menggunakan tema Arsitektur Perilaku. Konsep arsitektur perilaku ini bertujuan untuk mengahadirkan lapas yang dapat mewadahi dan memfasilitasi program pembinaan sehingga fungsi pembinaan dapat tercapai melalui desain dengan mengedepankan aspek privacy, personal space, teritorialitas, dan crowding and density. Dengan demikian dapat menunjang keberhasilan dari fungsi objek rancangan ini untuk membina, mendidik dan membimbing narapidana (memanusiakan manusia).
Â
Kata kunci : Lembaga Pemasyarakatan, Kriminalitas, Arsitektur perilaku