PENERAPAN AKUNTANSI EKUITAS DANA PADA PEMERINTAH KOTA BITUNG
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.3.3.2015.10064Abstract
Secara substansial dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia terdapat lingkup-lingkup yang terdiri dari pemerintahan pusat, provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Lingkup pemerintahan ini merupakan entitas-entitas pelaporan yang menurut ketentuan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBN/APBD berupa laporan keuangan, dimana bentuk dan isinya harus disusun dan disajikan sesuai standar akuntansi yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang Penerapan Akuntansi Ekuitas Dana Pada Pemerintah Kota Bitung. Data yang digunakan adalah data kuantitatif berupa laporan keuangan dan data primer yaitu diperoleh dengan cara mengadakan wawancara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Metode Kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, Penerapan Akuntansi Ekuitas Dana Pada Pemerintah Kota Bitung sudah sesuai dengan standar yaitu Basis Akrual Penuh. Tetapi dalam Penyajian dan pencatatan Laporan keuangan secara keseluruhan Pemerintah Kota masih berbasis CTA (Cash Toward Accrual)atau Berbasis Kas Menuju Akrual. Sebaiknya pemerintah Kota Bitung menerapkan pelaporan keuangan disesuaikan dengan standart laporan keuangan terbaru.
Â
Kata kunci: standar akuntansi, ekuitas