PROSES PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DJP SULUTTENGGO MALUT

Authors

  • Villy Vincentia Sorongan Universitas Sam Ratulangi

DOI:

https://doi.org/10.35794/emba.3.4.2015.10890

Abstract

Proses penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal pajak untuk membantu setiap wajib pajak untuk membantu mengurangi bebabn atau utang pajaknya.  Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak sesuai dengan peraturan tertinggi yang dikeluarkan oleh Presiden yaitu UU KUP No.28 tahun 2007 Pasal 36 ayat 1 huruf a,b,c,d.  Kemudian dikeluarkan aturan PMK No.8/03/20013 untuk proses penyelesaian tersebut. Petunjuk pelaksanaan dari pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak dijelaskan dalam SE No.17/PJ/2014.  Penelitian ini menggunakan metode deskriptif untuk menjelaskan proses penyelesaian permohonan yang diajukan dari setiap wajib pajak.  Dengan menggunakan metode deskriptif, maka dapat menghasilkan persentase diterima seluruhnya sebesar 4,19%, diterima sebagian sebesar 1,40%, dikembalikan sebesar 6,97% dan ditolak sebesar 87,44%. Penelitian ini juga menghasilkan rata-rata waktu penyelesaian permohonan yang diajukan, serta persentase nominal ketetapan yang dikabulkan permohonannya. Petugas atau fiskus yang bertugas dalam menyelesaikan proses pengurangan dan penghapusan sanksi pajak,surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dari direktorat jendral pajak sesuai surat edaran No17/PJ/2014, agar wajib pajak dapat menerima keputusan yang dibuat dan merasa puas.

 

Kata kunci: sanksi administrasi, surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak

Author Biography

Villy Vincentia Sorongan, Universitas Sam Ratulangi

Jurusan Akuntansi

Downloads

Published

2016-02-03