PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO UNTUK MEMINIMALISIR RISIKO KREDIT MACET PADA PT. BANK SULUTGO
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.3.4.2015.10892Abstract
Keberadaan sektor perbankan sebagai lembaga penghimpun dana masyarakat semakin meningkat, ditandai dengan semakin tingginya penyaluran dana masyarakat ke sektor perbankan. Peningkatan tersebut juga meningkatkan resiko yang dihadapi oleh bank. Berdasarkan hal tersebut, penting bagi bank untuk melaksanakan Penerapan manjemen risiko khususnya risiko kredit. Menyadari akan hal tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan berkenaan penerapan manajamen risiko bagi bank umum  melalui Surat Edaran Bank Indonesia No.7/3/DPNP tanggal 31 Januari 2015. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana penerapan manajemen risiko di PT. Bank SulutGo. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Bank SulutGo telah menerapkan dengan baik pengawasan aktif dewan komisaris dan direksi, kebijakan, prosedur dan penetapan limit, proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan sistem informasi manajemen risiko kredit, dan pengendalian risiko kredit. Untuk meminimalisir risiko kredit, maka PT. Bank SulutGo telah menerapkan manajemen risiko dan terbukti berhasil dalam meminimalisir kredit bermasalah. Keberhasilan PT.Bank SulutGo dapat dibuktikan melalui rasio NPL yang tidak melebihi ketentuan Bank Indonesia sebesar 5%. PT. Bank SulutGo sebaiknya menjaga independensi staf dan meningkatkan proses pemantauan kredit, agar dapat meminimalisir risiko kredit.
Â
Kata kunci: bank, manajemen risiko, risiko kredit, non performing loan