ANALISIS KOREKSI FISKAL ATAS LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT CIPTA CEMERLANG INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.3.4.2015.10893Abstract
Laporan keuangan perusahaan disusun mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK), sedangkan untuk memenuhi kewajiban pajaknya perusahaan harus melakukan koreksi fiskal atas laporan keuangan yang sesuai dengan undang–undang perpajakan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah semua pendapatan atau beban yang dikoreksi telah sesuai dengan undang-undang perpajakan dan berapakah jumlah pajak penghasilan PT. Bank Perkreditan Rakyat Cipta Cemerlang Indonesia (PT. BPR CCI) tahun 2013 setelah dilakukan koreksi fiskal. Dalam penelitian yang dilakukan, penulis menganalisis data dengan metode analisis deskriptif, yaitu menganalisis data dengan menggambarkan keadaan laporan keuangan atas fenomena yang terjadi dengan melakukan pengumpulan data, melakukan koreksi fiskal sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dan menghitung pajak penghasilan setelah dikoreksi fiskal.. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat Cipta Cemerlang Indonesia dalam melakukan koreksi fiskal masih terdapat biaya-biaya yang tidak dikoreksi perusahaan yang seharusnya dikoreksi. Hal ini terlihat dari koreksi perusahaan sebesar Rp. (356.081.831), akan tetapi setelah penulis lakukan penelitian dan disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang berlaku terdapat koreksi tambahan dari penulis sebesar Rp. (168.620.530). Dengan demikian total koreksi adalah Rp. (187.461.301) yang terdiri dari koreksi positif sebesar Rp. 168.660.530 dan koreksi negatif sebesar Rp. 356.121.831. Akibat dari adanya koreksi positif dan negatif tersebut maka terjadi kenaikan besarnya penghasilan kena pajak dari Rp. 234.194.750,- menjadi sebesar Rp. 266.183.493.
Â
Kata kunci : laporan keuangan, koreksi fiskal, undang-undang perpajakan