ANALISIS PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 TERHADAP PERTUMBUHAN JUMLAH WAJIB PAJAK DAN PENERIMAAN PPH PASAL 4 AYAT (2) PADA KPP PRATAMA BITUNG
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.3.4.2015.10894Abstract
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (PP.No. 46/2013) merupakan salah satu bentuk reformasi pajak yang dilakukan pemerintah dalam upaya mendorong pemenuhan perpajakan secara sukarela. PP.No. 46/2013 diterbitkan pada tanggal 1 Juli tahun 2013. Penerbitan PP.No. 46/2013 dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan perpajakan bagi wajib pajak UMKM dengan penetapan tarif pajak 1% atas omset atau penjualan bruto yang tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 tahun pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertumbuhan jumlah wajib pajak yang terdaftar selama 26 bulan sebelum dan setelah penerapan PP.No. 46/2013, dan untuk menjelaskan kontribusi penerapan PP.No. 46/2013 terhadap penerimaan PPh Pasal 4 Ayat (2) di wilayah kerja KPP Pratama Bitung. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian jika dilihat dari rata-rata pertumbuhan jumlah wajib pajak selama 26 bulan sebelum dan setelah penerapan, menunjukkan bahwa terjadi pertumbuhan jumlah wajib pajak sebesar 6,11%. Dilihat secara tahunan, jumlah wajib pajak mengalami peningkatan pada tahun 2014 dan 2015 setelah penerapan. Rata-rata kontribusi PPh PP. No. 46/2013 terhadap PPh Pasal 4 Ayat (2) selama 26 bulan sampai bulan september 2015 setelah penerapan adalah sebesar 5,98% dengan kriteria sangat kurang. Kedepannya, pemerintah khususnya KPP Pratama Bitung harus lebih giat dan jeli dalam menggali potensi penerimaan pajak dan mempertahankan kinerja dalam mengelola penerimaan pajak, serta melakukan evaluasi terhadap implementasi PP.No. 46/2013 sebagai kajian kebijakan selanjutnya.
Kata kunci :pertumbuhan, wajib pajak, kontribusi, penerimaan pajak