ANALISIS IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL KATEGORI RUMAH KOST di KOTA MANADO
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.3.4.2015.10923Abstract
Sektor pajak adalah salah satu penerimaan Negara. Pajak daerah adalah pajak yang dipercayakan pemerintah pusat untuk dikelola pemerintah daerah. Pajak hotel kategori rumah kost termasuk dalam pajak daerah. Usaha rumah kost di Kota Manado mengalami pertumbuhan cepat. Ini membuat usaha rumah kost merupakan sektor potensial dalam peningkatan penerimaan pajak hotel. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah implementasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah khususnya pajak hotel kategori rumah kost telah berjalan dengan baik serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemungutannya. Objek dalam penelitian ini adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Manado (DISPENDA) serta beberapa rumah kost di Lingkungan Kleak di Kota Manado. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif yaitu peneliti mengumpulkan data, menganalisa kemudian menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan penerapan peraturan daerah nomor 2 Tahun 2011 terkait pajak hotel kategori rumah kost masih belum maksimal. terdapat kendala dalam pemungutan pajak rumah kost. Sebaiknya Dinas Pendapatan Daerah Kota Manado lebih meningkatkan sosialisasi kepada wajib pajak usaha rumah kost serta bertindak lebih tegas kepada wajib pajak dan apabila memungkinkan, sediakan fasilitas yang lebih memudahkan para pemilik rumah kost untuk menyetorkan pajaknya tanpa mendatangi kantor DISPENDA.
Kata kunci : analisis, implementasi, pajak daerah