ANALISIS PENERAPAN PSAK 24 TENTANG IMBALAN KERJA PADA HOTEL SAHID KAWANUA MANADO

Authors

  • Mario Kudus Lamohamad Universitas Sam Ratulangi Manado
  • Jantje J. Tinangon Universitas Sam Ratulangi Manado

DOI:

https://doi.org/10.35794/emba.3.4.2015.10925

Abstract

Imbalan Kerja merupakan kewajiban yang dimiliki setiap perusahaan yang memiliki pengaruh besar terhadap perusahaan dari segi eksternal seperti pemegang kepentingan dalam hal ini pemilik perusahaan atau kreditor dan internal seperti pekerja yang akan berdampak langsung terhadap kinerja perusahaan. Dikarenakan pengaruhnya yang besar terhadap perusahaan maka dipandang perlu untuk melakukan pengungkapan secara benar sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku umum. Penilitian ini menggunakan metode penelitian Deskriptif Kualitatif. Hasil penelitian di Hotel Sahid Kawanua maka dapat disimpulkan bahwa imbalan kerja di Hotel Sahid Kawanua dapat dikategorikan kedalam tiga kategori berdasarkan PSAK 24 yaitu imbalan kerja jangka pendek, imbalan pascakerja, dan Pesangon  dan pelaporan yang dilakukan atas ke tiga imbalan tersebut telah sesuai dengan PSAK 24. Manajemen perusahaan sebaiknya tetap konsisten dalam penerapan PSAK 24 agar informasi atas pelaporan imbalan kerja tetap andal.

Kata Kunci : standar akuntansi, imbalan kerja, pesangon

Author Biographies

Mario Kudus Lamohamad, Universitas Sam Ratulangi Manado

Jurusan Akuntansi

Jantje J. Tinangon, Universitas Sam Ratulangi Manado

Jurusan Akuntansi

Downloads

Published

2016-02-04