ANALISIS PENERAPAN PSAK NO.45 TENTANG LAPORAN KEUANGAN ORGANISASI NIRLABA DALAM MENCAPAI TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS KANTOR SINODE GMIM
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.3.4.2015.11077Abstract
Transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan sangat diperlukan. Transparansi dan akuntabilitas diperlukan agar pengguna laporan keuangan dapat mengerti kondisi dari perusahaan dan dapat menilai kinerja dari suatu perusahaan. Layaknya perusahaan, organisasi nirlaba pun memerlukan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan. Untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan organisasi nirlaba Ikatan Akuntan Indonesia telah membuat PSAK Nomor 45 tentang organisasi nirlaba. Penelitian ini dilakukan pada Kantor Sinode GMIM yang merupakan salah-satu entitas nirlaba. Penelitian ini bertujuan untuk menetahui dan menganalisis penerapan PSAK No.45 dalam penyajian laporan keuangan Kantor Sinode GMIM. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kantor Sinode GMIM belum menyusun laporan keuangan sesuai PSAK No.45. Laporan keuangan  hanya berupa laporan realisasi anggaran belanja dan pendapatan yang disusun berdasarkan tata gereja GMIM. Kantor sinode GMIM mempunyai masalah keterbatasan sumber daya manusia dalam menyusun laporan keuangan. Pimpinan Kantor Sinode sebaiknya menyusun laporan keuangan sesuai dengan PSAK No.45,menyusun neraca, dan menerapkan internal kontrol untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan
Â
Kata kunci : psak no.45, nirlaba, laporan keuangan