ANALISIS PERENCANAAN PAJAK UNTUK PPH PASAL 21 PADA PT. PEGADAIAN (PERSERO) CABANG TUMINTING

Authors

  • Muhammad Irsyad Arham Universitas Sam Ratulangi Manado

DOI:

https://doi.org/10.35794/emba.4.1.2016.11564

Abstract

Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting dan bersifat strategis karena mempunyai pengaruh yang besar terhadap pembagunan nasional. Salah satu pajak yang diberlakukan di Indonesia adalah PPh Pasal 21. PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tuminting merupakan salah satu perusahaan yang melaksanakan kewajiban pemungutan PPh Pasal 21. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perhitungan PPh Pasal 21 yang digunakan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tuminting, melalui perbandingan perhitungan PPh Pasal 21 dengan Metode Net dan Metode Gross Up. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif komparatif yaitu membandingkan hasil perhitungan PPh Pasal 21 yang digunakan oleh perusahaan dengan perhitungan Metode Net. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan PPh Pasal 21 yang digunakan perusahaan adalah metode Gross Up melalui pemberian tunjangan PPh Pasal 21 sebagai penambah unsur penghasilan bagi pegawai, hal ini menyebabkan PPh Pasal 21 yang harus dibayar perusahaan menjadi lebih besar dibandingkan jika perusahaan menggunakan perhitungan PPh Pasal 21 dengan Metode Net. Berdasarkan hasil penelitian terdapat kekeliruan perusahaan dalam perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang menyebabkan perhitungan PPh Pasal 21 menjadi lebih besar. Oleh karena itu, PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tuminting perlu menerapkan metode Net untuk menghitung PPh Pasal 21 dan melakukan update PTKP agar PPh Pasal 21 yang dibayarkan perusahaan sesuai dengan keadaan sebenarnya dan membantu perusahaan untuk menekan nilai penyetoran PPh Pasal 21 karyawan.

Kata kunci: perencanaan pajak, perhitungan dan metode gross up

Author Biography

Muhammad Irsyad Arham, Universitas Sam Ratulangi Manado

Jurusan Akuntansi

Downloads

Published

2016-03-23