ANALISIS PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA SERTA PENYAMPAIANNYA PADA DINAS PENDAPATAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.4.1.2016.11780Abstract
Profesi Bendahara yang berada pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), bertugas menerima, mencatat, menyimpan, membayar atau mengeluarkan uang dan barang serta berkewajiban mempertanggungjawabkan kepada kepala daerah (kuasa pengguna anggaran). Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 dan No. 55 Tahun 2008 telah mengatur secara detail tentang proses penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya. Tujuan penelitian untuk mengetahui kesesuaian pembukuan dan laporan pertanggungjawaban dengan peraturan yang berlaku. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebaiknya Kepala Dinas DPPKAD Kabupaten Bone Bolango melalui bidang akuntansi, perbendaharaan, dan anggaran tegas mengingatkan kepada seluruh bendahara SKPD baik bendahara penerimaan maupun pengeluaran agar memasukkan laporan pertanggungjawaban pada tanggal 10 bulan berikutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 55 Tahun 2008.
Â
Kata kunci: penatausahaan, penyusunan, laporan pertanggungjawaban, bendahara