ANALISIS PENCATATAN DAN PELAPORAN BELANJA LANGSUNG PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) DI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW (Studi Pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.4.1.2016.11809Abstract
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang. Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah memberikan informasi mengenai pencatatan dan pelaporan keuangan. Tujuan penelitian untuk menganalisis pencatatan dan pelaporan akuntansi belanja langsung pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Bolaang Mongondow dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan No. 71 tahun 2010. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif. Hasil penelitian yang diperoleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow telah melakukan pencatatan akuntansi belanja sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan Bendahara Pengeluaran khususnya tahun anggaran 2015 dimana format dan uraian sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Diharapkan perlu adanya tambahan sumber daya manusia yang memiliki spesialisasi dalam rangka pengelolaan pencatatan dan pelaporan keuangan pada SKPD serta meningkatkan sumber daya yang ada lewat pelatihan-pelatihan dan bimbingan teknis.
Kata kunci : pencatatan, pelaporan, belanja langsung