ANALISIS PENERAPAN PAJAK DENGAN WITHHOLDING TAX SYSTEM TERHADAP PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT 2 PADA PT. BANK SULUTGO DI KOTA MANADO
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.4.1.2016.11835Abstract
Pajak merupakan salah satu sumber yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan negara. Withholding system adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan withholding tax system terhadap pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 pada PT. Bank SULUTGO Kota Manado. Metode yang digunakan adalah deskriptif dengan melakukan pengamatan dan wawancara secara langsung pada objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar yang telah sesuai dengan peraturan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2, dengan pengawasan pimpinan. Manajemen PT. Bank SULUTGO sebaiknya menerapkan secara benar mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Â
Kata kunci: pajak penghasilan pasal 4 ayat 2, withholding tax system