ANALISIS PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) BUMI PADA PT. CIPUTRA INTERNASIONAL MANADO TAHUN 2015
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.4.1.2016.11843Abstract
Dasar yang digunakan untuk mengenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Assessment Sales Ratio adalah salah satu alat yang dapat digunakan secara luas untuk mengevaluasi masalah yang ada kaitannya dengan PBB, baik itu menyangkut penetapan, keseragaman maupun keadilan. Penelitian ini dilakukan di PT. Ciputra Internasional Manado dengan objek yang diteliti adalah Perumahan Citraland. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kesesuaian antara nilai transaksi properti dengan NJOP yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak dalam meningkatkan penerimaan PBB. Metode penelitian deskriptif kualitatif dengan analisis data yang digunakan statistik deskriptif dimana digunakan uji Assessment Sales Ratio yang meliputi pengukuran tendensi sentral memberikan indikasi bahwa terjadi Under-Assessment di Perumahan Citraland atau berada dibawah nilai pasar, karena tidak berada didalam interval standar yang direkomendasikan IAAO. Sebaiknya pihak Dinas Pendapatan Daerah Kota Manado melakukan penilaian kembali (re-appraisal) terhadap Perumahan Citraland, agar data yang didapat baru sehingga penentuan NJOP dapat lebih akurat, dan akan meningkatkan pendapatan melalui perolehan PBB.
Kata kunci : penetapan, njop, assessment ratio