EFEKTIVITAS PENAGIHAN TUNGGAKAN PAJAK AKTIF DENGAN MENGGUNAKAN SURAT PAKSA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MANADO
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.4.1.2016.11852Abstract
Penagihan pajak yang  efektif merupakan  sarana yang tepat untuk mencapai target penerimaan pajak yangmaksimal. Tujuan penelitian untuk mengetahui keefektifan penagihan tunggakan pajak aktif dengan menggunakan surat paksa pada Kantor  Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kuantitatif dengan menggunakan analisis efektivitas yang menganalisis data penerbitan surat paksa dan penerimaannya pada tahun 2012-2013. Hasil penelitian menunjukan penagihan tunggakan pajak dengan menggunakan surat paksa pada tahun 2012 dilihat dari jumlah lembar memiliki persentase efektivitas 82,67% yang indikatornya tergolong efektif dan dari nominalnya memiliki persentase 78,22% yang indikatornya tergolong cukup efektif, sedangkan pada tahun 2013 dilihat dari jumlah lembar memiliki persentase efektivitas 22,34% yang indikatornya tergolong tidak efektif dan dari nominalnya memiliki persentase 50,31% yang indikatornya tergolong kurang efektif. Dengan demikian penerimaan pajak di KPP  Pratama Manado dalam hal pembayaran tunggakan pajak dengan surat paksa belum bisa dikategorikan efektif karena penerimaan tunggakan pajak tahun 2012 ke tahun 2013 mengalami penurunan penerimaan tunggakan pajak.
Â
Kata kunci :efektivitas, penagihan tunggakan pajak, surat paksa