PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN DAERAH SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NO.71 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH DAN DINAS SOSIAL PROV. SULUT
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.4.1.2016.12359Abstract
Standar Akuntansi Pemerintahan adalah Prinsip Akuntansi yang ditetapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah. Standar Akuntansi Pemerintahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan gambaran dari kinerja Pemerintah Daerah dalam satu periode Akuntansi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penyajian laporan keuangan Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 71 Tahun 2010. Metode yang digunakan analisis deskriptif dimana data dikumpulkan kemudian diklasifikasikan dan dianalisis sehingga dapat ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan penyajian laporan keuangan pada Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010. Sebaiknya pada tahun anggaran berikutnya pimpinan Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara sudah menerapkan PP No.71 Tahun 2010, agar akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan dapat terwujud.
Kata kunci: standar akuntansi pemerintahan, laporan keuangan, akuntansi