PENERAPAN AKUNTANSI PENERIMAAN DANA TRANSFER PADA PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.4.1.2016.12360Abstract
Dana transfer atau dana perimbangan merupakan sumber pendapatan daerah yang berasal dari APBN untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi daerah, terutama peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik. Penerimaan dana transfer merupakan bagian dari aktivitas penerimaan daerah dimana pelaksanaannya telah diatur oleh negara melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia. Â Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Akuntansi Penerimaan Dana Transfer pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Penelitian diperoleh bahwa penerimaan dana transfer pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara meliputi Dana Bagi Hasil Pajak (DBH PBB), Dana Bagi Hasil Bukan Pajak (DBH SDA), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Penyesuaian. Penerapan akuntansi penerimaan dana transfer pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. Dana transfer dari pemerintah pusat diharapkan digunakan sebaik-baiknya, efektif dan efisien oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
Kata kunci: penerapan akuntansi, penerimaan, dana transfer