EVALUASI PENERAPAN AKUNTANSI BELANJA MODAL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2010 PADA DINAS PANDIDIKAN NASIONAL PROVINSI SULAWESI UTARA
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.4.1.2016.12372Abstract
Otonomi Daerah menuntut Pemerintah Daerah untuk dapat mengelola dan mengatur keuangan daerahnya secara mandiri. Belanja daerah merupakan instrument penting untuk menunjang terlaksananya program dan kegiatan. Menurut Permendagri No 13 tahun 2006 belanja modal yaitu pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan. Belanja modal pemerintah dalam pengelolaan keuangannya harus dilaporkan dan disajikan dalam bentuk laporan keuangan sesuai standar akuntansi yang berlaku, standar akuntansi ini diatur dalam PP No 71 Tahun 2010 yang telah berbasis Akrual. Tujuan Penelitian untuk mengetahui penerapan akuntansi belanja modal berdasarkan PP No 71 Tahun 2010 periode tahun anggaran 2015. Penelitian dilakukan pada kantor Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulawesi Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian bahwa penerapan akuntansi belanja modal pada Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulawesi Utara telah sesuai dengan PP No71 Tahun 2010. Untuk Tahun Anggaran 2016 ini dan seterusnya, Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulawesi Utara selalu berpedoman kepada peraturan yang ada, agar pengelolaan keuangan daerah yang efektif dapat terwujud dan laporan keuangan yang disajikan tepat bagi pihak - pihak yang berkepentingan.
Kata kunci: akuntansi pemerintahan, belanja daerah , belanja modal