TINGKAT PEMAHAMAN DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP PERILAKU KETIDAKPATUHAN MEMBAYAR PAJAK PERUSAHAAN DI KOTA MANADO
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.4.2.2016.12466Abstract
Pemerintah dalam upaya untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, berusaha mewujudkannya melalui pembangunan disegala sektor. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, tentunya pemerintah memerlukan dana yang besar. Sehingga pemerintah berupaya menghimpun dan menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Negara, baik melalui Penerimaan Dalam Negeri maupun hibah. Dari dua sumber penerimaan tersebut yang dominan adalah penerimaaan dalam negeri khususnya dari sektor pajak. Namun, dalam pelaksanaanya, meskipun penerimaan pajak setiap tahun meningkat, tetap tidak mencapai target yang ditentukan. Hal ini karena masih banyak wajib pajak yang belum patuh untuk membayar pajak, terutama wajib pajak badan. Objek penelitian,  wajib pajak badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado. Metode analisis yang digunakan asosiatif dengan metode kuantitatif. Hasil penelitian bahwa, tingkat pemahaman peraturan perpajakan berpengaruh terhadap perilaku ketidakpatuhan membayar pajak, sanksi perpajakan berpengaruh terhadap perilaku ketidakpatuhan membayar pajak, tingkat pemahaman peraturan dan sanksi perpajakan secara bersama berpengaruh terhadap perilaku ketidakpatuhan membayar pajak. Pimpinan KPP Pratama Manado sebaiknya melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak badan dalam membayar dan melaporkan pajaknya.
Kata kunci : pemahaman peraturan, sanksi perpajakan, ketidakpatuhan wajib pajak