MANAJEMEN ASET DAERAH PADA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU, TAGULANDANG, BIARO
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.4.2.2016.12800Abstract
Manajemen aset daerah di Kabupaten Kepulauan Sitaro mengacu pada RPJMD dan APBD untuk mencapai pengelolaan aset daerah mengikuti prinsip good governance seperti azas fungsional, azas kepastian hukum, azas efisiensi, azas akuntabilitas, serta azas kepastian nilai. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis manajemen aset daerah di Kabupaten Kepulauan Sitaro serta perencanaan dan penghapusan aset daerah di Kabupaten Kepulauan Sitaro. Metode penelitian ini merupakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Dasar penelitiannya adalah studi kasus mengenai penggunaan aset daerah khususnya barang bergerak yang terjadi di Kabupaten Sitaro. Hasil penelitian yaitu manajemen aset daerah di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang dan Biaro merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang mengacu pada peraturan perundang-undangan pemerintah. Perencanaan aset daerah mengacu pada kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah sebagaimana berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan standar harga yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Penghapusan aset daerah Penghapusan aset daerah dari daftar aset pemerintah daerah dapat dilakukan jika aset tersebut sudah tidak memiliki nilai ekonomis, rusak berat, atau hilang. Saran yaitu perlu ada optimalisasi aset daerah yang ada dimana kebanyakan aset daerah masih berupa aset yang tidak dimanfaatkan.
Kata kunci : manajemen aset, kabupaten kepulauan