ANALISIS PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 TERHADAP PEGAWAI PADA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPRI KOTA MANADO
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.4.3.2016.13667Abstract
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sudah sering mengalami perubahan.Perubahan PTKP terakhir yaitu Nomor 101/PMK.010/2016,mulai Berlaku pada tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan sekarang.Tujuan dilakukannya penelitian ini, untuk menganalisis dampak dari adanya perubahan PTKP terhadap penghitungan pajak penghasilan pph 21 dari pegawai di Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kota Manado.Penelitian yang dilakukan menggunakan jenis penelitian deskriptif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari perubahan PTKP Nomor 101/PMK.010/2016,Penghasilan yang diperoleh pegawai Seketariat Dewan Pengurus Korpri Kota Manado tidak lagi dikenakan pajak. Karena, besaran PTKP melebihi Penghasilan yang diperoleh wajib pajak.Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dari perubahan PTKP Nomor 101/PMK.010/2016, berdampak baik bagi wajib pajak maupun pemerintah.dampak bagi pemerintah adalah berkurangnya pendapatan pajak penghasilan.Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kota Manado sebaiknya, menggunakan PTKP Nomor 101/PMK.010/2016. agar sesuai dengan ketentuan peraturan pajak yang berlaku sekarang.
Kata Kunci : Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)