PENERAPAN AKUNTANSI TERHADAP PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PENGUSAHA KENA PAJAK
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.1.3.2013.1367Abstract
Pembangunan Nasional bertujuan mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur merata material dan spiritual. Pembangunan dan investasi di segala bidang ekonomi dan perdagangan yang berkembang, sangat berperan dalam peningkatan di bidang perpajakan yang semakin diarahkan untuk menciptakan sistim perpajakan yang jauh lebih adil, sederhana dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta dapat meningkatkan penerimaan negara. UU Pajak mengatur para wajib pajak dan fiskus untuk melakukan sesuai kewajibannya. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah mengetahui penerapan UU Nomor. 42 tahun 2009 PPN dan PPnBM terhadap Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha menghasilkan Barang Kena Pajak. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Dari hasil penelitian pada PT. Tiga Karya Wenang Manado merupakan perusahaan yang bergerak disegala bidang menjual produk yang merupakan Barang Kena Pajak. Sebagai Pengusaha kena pajak PT Tiga Karya Wenang wajib melaksanakan penerapan PPN sesuai dengan UU. Dalam penerapan akuntansi pajak pertambahan nilai pada perusahaan tersebut sudah sesuai dengan UU Nomor. 42 tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM. Dimana tarif yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak 10% dari harga jual produk. Yang menjadi Dasar Pengenaan PPN pada PT. Tiga Karya Wenang Manado adalah harga jual produk yang dalam perusahaan lebih dikenal dengan istilah Harga Pengikatan. Perusahaan menggunakan metode pencatatan PPN yaitu metode Akrual Basis. Pelaksanaan, pemungutan dan perhitungan PPN yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak sudah benar.
Kata kunci: pajak, pengusaha kena pajak