ANALISIS REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.4.3.2016.14290Abstract
Abstrak: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Sistem akuntansi pemerintah adalah rangkaian sistematik dan prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan dilingkungan organisasi pemerintah. Dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis anggaran pendapatan dan belanja pemerintah Kabupaten Minahasa, dengan metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis data yang memiliki sifat deskriptif. Hasil penelitian pada APBD Kabupaten Minahasa, menunjukan bahwa dalam tiga tahun penelitian pemerintah Kabupaten Minahasa belum terlalu baik dalam merealisasikan pendapatan daerahnya. Berbeda dengan belanja daerah, dalam tiga tahun penelitian pemerintah kabupaten Minahasa sudah baik dalam merealisasikan belanjanya dengan tidak melebihi dengan jumlah yang dianggarkan.
Kata Kunci: anggaran pendapatan dan belanja daerah