PENGARUH DANA ALOKASI UMUM (DAU) DAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) TERHADAP BELANJA DAERAH DI PROVINSI SULAWESI UTARA
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.4.3.2016.14376Abstract
Abstrak: Otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan otonomi memberikan respon yang beragam antar satu daerah dengan lainnya. Tidak semua daerah mempunyai kesiapan yang sama, dikarenakan rendahnya kapasitas fiskal. Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah pusat memberikan dana perimbangan/transfer kepada pemerintah daerah. Dana transfer tersebut merupakan bantuan pemerintah pusat untuk bisa memberikan kemudahan kepada pemerintah daerah dalam menjalankan setiap program kerja daerah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Penelitian ini dilakukan di Provinsi Sulawesi Utara dengan mengambil data dari laporan realisasi APBD untuk tahun periode 2010–2014. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaruh dana alokasi umum dan dana alokasi khusus terhadap belanja daerah di Provinsi Sulawesi Utara. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dana Alokasi Umum berpengaruh signifikan terhadap belanja daerah di Provinsi Sulawesi Utara, sedangkan Dana Alokasi Khusus tidak berpengaruh signifikan terhadap belanja daerah di Provinsi Sulawesi Utara. Secara simultan atau bersamaan Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus berpengaruh signifikan terhadap Belanja Daerah di Provinsi Sulawesi Utara.
Kata Kunci: Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Belanja Daerah