ANALISIS PENYAJIAN, PENGAKUAN DAN PENGUKURAN, SERTA PENGUNGKAPAN KREDIT BERMASALAH (NONPERFORMING LOAN) SESUAI PSAK NOMOR 50, 55 DAN 60 PADA PT. BANK SULUTGO (PERSERO) TBK.
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.4.4.2016.14512Abstract
ABSTRAK: Kredit bermasalah adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atas seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan dan dapat menimbulkan kerugian potensial kepada bank. Penelitian ini dilakukan pada PT. Bank SulutGo (Persero) Tbk. dengan menggunakan metode penilitian deskriptif komparatif. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah Penyajian, Pengakuan dan Pengukuran, serta Pengungkapan Kredit Bermasalah pada PT. Bank SulutGo (Persero) Tbk. telah sesuai dengan perlakuan akuntansi menurut PSAK Nomor 50 (revisi 2010), 55 (revisi 2011) dan 60 (revisi 2011). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejak tanggal 01 Januari 2012 PT. Bank SulutGo (Persero) Tbk telah menerapkan PSAK Nomor 50, 55 dan 60 dalam perlakuan akuntansi terhadap kredit bermasalah, meskipun belum sepenuhnya karena sebagian pelakuan akuntansi diadopsi dari Peraturan Bank Indonesia (PBI). Kedepannya penerapan PSAK Nomor 50, 55 dan 60 dalam perlakuan kredit bermasalah diharapkan bisa diterapkan secara lebih konsisten agar perusahaan menghasilkan informasi keuangan yang lebih akurat.
Â
Kata Kunci: Kredit, Kredit Bermasalah, PSAK Nomor 50, 55 dan 60