ANALISIS PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK ATAS PPh PASAL 21 DAN KAITANNYA TERHADAP PPh BADAN PADA PT. BPR PRIMAESA SEJAHTERA MANADO
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.4.4.2016.14572Abstract
Abstrak: Perusahaan selalu berupaya agar pajak yang akan dibayarkan kepada pemerintah dapat ditekan serendah mungkin guna memperoleh keuntungan yang lebih besar. Untuk itu, berbagai alternatif cara dilakukan oleh perusahaan, salah satunya dengan perencanaan pajak penghasilan khususnya PPh pasal 21. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang penerapan perencanaan pajak atas PPh pasal 21 karyawan tetap yang ditanggung perusahaan (pemberi kerja) dan dampak terhadap PPh Badan, Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang membandingkan dan menguraikan keadaan suatu objek penelitian dalam hal ini PT. BPR Primaesa Sejathtera Manado, dengan mengolah data kemudian membandingkan antara hasil yang ada dengan teori yang di dapat.Hasil dari penelitian ini adalah perusahaan belum melakukan perencanaan pajak dengan efektif dan maksimal untuk menyiasati biaya PPh pasal 21 karyawan tetap yang seluruhnya ditanggung oleh perusahaan. Kesimpulan dan saran dari hasil penelitian ini, biaya PPh pasal 21 yang ditanggung perusahaan menurut aturan perpajakan tidak diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto fiskal perusahaan. Dalam pelaksanaan perencanaan pajak sebaiknya dalam perhitungan PPh pasal 21 yang terutang, perusahaan memasukkan tunjangan pajak yang dapat diperhitungkan dalam perhitungan pajak penghasilan perusahaan, sehingga perusahaan dapat menghemat pembayaran pajak penghasilan badan yang terutang. Perencanaan pajak penghasilan pasal 21 yang efektif dapat berpengaruh pada menurunnya PPh Badan yang akan dibayar perusahaan.
Kata kunci : penerapan perencanaan pajak pph 21