ANALISIS POTENSI DAN EFEKTIVITAS PUNGUTAN PAJAK AIR TANAH DI KABUPATEN MINAHASA UTARA
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.4.4.2016.15293Abstract
Abstrak: Pajak air tanah merupakan salah satu jenis pajak daerah kabupaten/kota. Pungutan pajak air tanah harus dilakukan dengan benar dan sesuai agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta menunjang perkembangan dan pembangunan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis potensi dan efektivitas pungutan pajak air tanah di Kabupaten Minahasa Utara. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif. Dari hasil penelitian yang dilakukan potensi penerimaan pajak air tanah Tahun 2016 yang bisa digarap oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa Utara adalah sebesar Rp 2.535.156.726 Sedang kan dalam segi efektivitas pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara terus mengupayakan agar pungutan pajak air tanah dapat dilaksanakan secara efektif, pada tahun 2015 pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara mampu melewati persentase bahkan melewati target yang dibuat oleh pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara.Kata Kunci : Potensi, Efektivitas, Pajak Air TanahAbstrak: Pajak air tanahmerupakansalahsatujenispajakdaerahkabupaten/kota. Pungutanpajak air tanahharusdilakukandenganbenardansesuai agar dapatmeningkatkanpendapatanaslidaerah (PAD) sertamenunjangperkembangandanpembangunan. Tujuanpenelitianiniadalahuntukmengetahuidanmenganalisispotensidanefektivitaspungutanpajak air tanah di KabupatenMinahasa Utara. Metodeanalisis yang digunakanadalahdeskriptif. Dari hasilpenelitian yang dilakukanpotensipenerimaanpajak air tanahTahun 2016 yang bisadigarapolehDinasPendapatan Daerah KabupatenMinahasa Utara adalahsebesarRp 2.535.156.726 Sedangkandalamsegiefektivitaspemerintah Daerah KabupatenMinahasa Utara terusmengupayakan agar pungutanpajak air tanahdapatdilaksanakansecaraefektif, padatahun 2015 pemerintah Daerah KabupatenMinahasa Utaramampumelewatipersentasebahkanmelewati target yang dibuatolehpemerintah Daerah KabupatenMinahasa Utara.
Kata Kunci : Potensi, Efektivitas, Pajak Air Tanah