ANALISIS PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPH FINAL ATAS LELANG TANAH DAN/ATAU BANGUNAN PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MANADO
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.5.1.2017.15425Abstract
ABSTRAK: Pajak Penghasilan Final merupakan salah satu jenis pajak pusat yang mempengaruhi penerimaan negara. Lelang merupakan bagian dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final. Kantor Pelayanan Kekayan Negara dan Lelang Manado (KPKNL) merupakan instansi pemerintah yang menjalankan tugas pokok di bidang lelang. Transaksi lelang yang terjadi tentunya akan dikenakan pajak baik pemotongan, penyetoran, dan pelaporan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Final atas lelang tanah dan/atau bangunan pada KPKNL Manado. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif yang bersifat kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dari KPKNL Manado pemotongan PPh Final atas transaksi lelang sudah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Penyetoran PPh Final yang dilakukan KPKNL Manado kurang sesuai dengan peraturan pemerintah karena masih ditemui keterlambatan dan ketidaksesuaian data penyetoran. Untuk pelaporan Pajak Penghasilan Final atas lelang tanah dan/atau bangunan pada KPKNL Manado sudah menggunakan sistem penyetoran elektronik (billing system) yang secara otomatis juga melaporkan kewajiban perpajakannya. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Manado diharapkan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan pemerintah dan meningkatkan pemahaman serta aktif dalam menjalankan peraturan pemerintah.
Kata kunci : Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, PPh Final, Lelang