EVALUASI SISTEM AKUNTANSI PEMBIAYAAN PADA PEMERINTAH KOTA BITUNG (Studi Kasus Pada Kantor Walikota Bitung)
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.5.1.2017.15499Abstract
ABSTRAK: Pada PP 71 Tahun 2010 dikatakan bahwa pembiayaan merupakan seluruh transaksi keuangan pemerintah baik penerimaan maupun pengeluaran yang perlu dibayar atau akan diterima kembali. Pada Pemerintah Kota Bitung pembiayaan secara langsung dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPK-AD) yang menangani serangkaian kegiatan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan serta perlakuan akuntansi pembiayaan yang harus sesuai dengan sistem dan prosedur yang ada. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif yaitu dengan mempelajari proses akuntansi pembiayaan yang diterapkan dilapangan dan membandingkan data yang diperoleh dari hasil penelitian dengan tinjauan pustaka dan literatur. Hasil penelitian menunjukan bahwa BPK-AD Kota Bitung telah melaksanakan Sistem sesuai dengan PP 71 Tahun 2010 Lampiran II dan Permendagri No 55 Tahun 2008 secara efektif. Diharapkan pemerintah Kota Bitung tetap melaksanakan akuntansi pembiayaan berdasarkan peraturan dan menjalankan sesuai dengan fungsi dan tanggungjawab yang telah ditetapkan.
Â
Kata kunci : sistem ,pembiayaan daerah, perlakuan akuntansi